JAKARTA | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pembahasan intensif mengenai rencana penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertemuan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat maupun investor.
Fokus utama dari diskusi ini adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pemerintah menegaskan bahwa upaya ini tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, melainkan mempertegas definisi dan batasan agar tidak terjadi penafsiran yang terlalu luas atau multitafsir. Yusril Ihza Mahendra memberikan analogi terkait pembentukan peraturan terorisme masa lalu, di mana fokus dialihkan pada pengkategorian perbuatan konkret untuk memberikan kejelasan hukum yang lebih presisi.
Langkah penyesuaian ini dipandang mendesak karena adanya kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan UN Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, kejelasan aturan ini dinilai sangat vital untuk mendukung government technology serta pembentukan international financial center yang membutuhkan kepercayaan tinggi dari pelaku pasar. Pemerintah menekankan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menarik investasi, terutama bagi pihak yang ingin menanamkan modal melalui skema family office di Indonesia.
Dalam proses pengkajian yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir, pemerintah memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi program utama dan tidak akan melemahkan komitmen penegakan hukum. Tim kecil yang terdiri dari para ahli hukum saat ini terus mendalami substansi perubahan tersebut sebelum nantinya dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pihak DPR agar rencana penyempurnaan undang-undang ini dapat segera dibahas dan memberikan dampak positif bagi iklim investasi sekaligus keadilan di tengah masyarakat. (*)









































