HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:29 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pembahasan intensif mengenai rencana penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertemuan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat maupun investor.

Fokus utama dari diskusi ini adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pemerintah menegaskan bahwa upaya ini tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, melainkan mempertegas definisi dan batasan agar tidak terjadi penafsiran yang terlalu luas atau multitafsir. Yusril Ihza Mahendra memberikan analogi terkait pembentukan peraturan terorisme masa lalu, di mana fokus dialihkan pada pengkategorian perbuatan konkret untuk memberikan kejelasan hukum yang lebih presisi.

Langkah penyesuaian ini dipandang mendesak karena adanya kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan UN Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, kejelasan aturan ini dinilai sangat vital untuk mendukung government technology serta pembentukan international financial center yang membutuhkan kepercayaan tinggi dari pelaku pasar. Pemerintah menekankan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menarik investasi, terutama bagi pihak yang ingin menanamkan modal melalui skema family office di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengkajian yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir, pemerintah memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi program utama dan tidak akan melemahkan komitmen penegakan hukum. Tim kecil yang terdiri dari para ahli hukum saat ini terus mendalami substansi perubahan tersebut sebelum nantinya dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pihak DPR agar rencana penyempurnaan undang-undang ini dapat segera dibahas dan memberikan dampak positif bagi iklim investasi sekaligus keadilan di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber
Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital
Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing
Bahlil Lahadalia Tegaskan Kedaulatan Energi Terkait Rencana Pembangunan PLTN Dekat Singapura
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan
Presiden Prabowo Terima Apresiasi PBB atas Dukungan Indonesia dalam Dinamika Global

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:47 WIB

Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:38 WIB

Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:42 WIB

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi PBB atas Dukungan Indonesia dalam Dinamika Global

Berita Terbaru