KUTACANE, Selasa 27 Oktober 2026 – Harapan untuk kembali membuka kios, memperbaiki warung yang hanyut, hingga menghidupkan kembali mesin jahit yang terendam lumpur kini hadir bagi pelaku usaha mikro di tiga provinsi. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana 2025, sebuah program hibah tunai senilai Rp 3.000.000 per pelaku usaha yang diberikan langsung ke rekening penerima, bukan pinjaman.
Program ini sedang berjalan sepanjang tahun 2026 dengan total anggaran Rp 1,2 triliun yang dibagi dalam dua tahun anggaran, Rp 600 miliar pada 2026 dan Rp 600 miliar pada 2027, untuk menyasar lebih dari 400.000 UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir bandang 27 November 2025.
Aceh mendapat kuota terbesar. Dari data pemetaan pemerintah, tercatat 125.173 debitur terdampak di Aceh. Untuk tahap tahun 2026 saja, alokasi untuk Aceh mencapai Rp 340,63 miliar bagi 113.292 UMKM, masing-masing menerima Rp 3 juta. Aceh Tenggara termasuk di dalamnya, karena masuk dalam daftar 18 kabupaten/kota terdampak banjir November 2025 yang ditetapkan sebagai penerima Banpres darurat dengan alokasi Rp 4 miliar per kabupaten. Di wilayah tetangga, Aceh Singkil bahkan telah mengusulkan 6.455 UMKM korban banjir untuk mendapatkan bantuan yang sama.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tenggara, Zul Pahmi, membenarkan adanya bantuan dari pemerintah pusat tersebut bagi pelaku usaha korban banjir di Aceh Tenggara. Saat dikonfirmasi melalui telepon di Kutacane pada 20 Oktober 2026, ia menyebutkan pendataan masih berlangsung.
Lantas siapa yang berhak dan bagaimana cara mendapatkannya? Sesuai petunjuk teknis Kementerian UMKM 2026 dan Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar, bantuan ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang usahanya rusak akibat banjir, baik pemilik warung, kios, usaha pertanian, kerajinan maupun usaha mikro lainnya. Syaratnya, satu Kartu Keluarga satu penerima, bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, atau pegawai BUMN, serta belum atau tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat maupun pembiayaan bank lain. Setiap calon penerima juga harus diusulkan oleh bupati melalui Dinas Perindagkop dan UKM, dengan Nomor Induk Kependudukan yang akan diverifikasi melalui sistem SIKP, Dukcapil, Otoritas Jasa Keuangan, dan OSS.
Saat ini prosesnya memasuki tahap validasi akhir pada September hingga Oktober 2026. Bagi warga Kutacane dan sekitarnya, pendaftaran dilakukan melalui dua jalur. Pertama, mendaftar secara daring melalui laman SAPA UMKM di alamat https://sapa-umkm.kemenkopukm.go.id, sistem yang sama digunakan di Aceh Singkil. Kedua, datang langsung ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Tenggara di Kutacane dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, foto kondisi usaha yang rusak, serta Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha. Berkas tersebut kemudian diverifikasi berjenjang dari desa ke kecamatan sebelum diteruskan ke Kementerian UMKM untuk penetapan Surat Keputusan penerima.
Payung hukum program ini jelas. Dari sisi kebencanaan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 ayat (2), Pasal 48, dan Pasal 60 yang menegaskan kewajiban pemerintah memberikan bantuan pemulihan ekonomi korban bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 25 tentang rehabilitasi ekonomi termasuk modal usaha. Sementara payung pelaksanaan teknisnya mengacu pada Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2026 yang membagi pemulihan dalam tiga fase, yakni pemetaan 1 Desember 2025 hingga 31 Maret 2026, restrukturisasi dan penghapusan utang KUR 1 April 2026 hingga 31 Maret 2027, serta percepatan pemulihan usaha lewat Banpres dan KUR baru dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Penguatan regulasi juga dipertegas melalui Surat Kementerian UMKM RI Nomor B-534/SM.UMKM.00.01/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang perpanjangan pengusulan calon penerima Banpres bagi pelaku UMKM terdampak bencana, yang menjadi rujukan surat edaran Bupati Aceh Tenggara, serta DIPA Kementerian UMKM Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 618 miliar untuk 212.386 UMKM terdampak.
Pemerintah juga menegaskan, dana Rp 3 juta ini adalah hak penuh korban. Apabila terdapat oknum yang meminta potongan 20 hingga 30 persen dengan dalih biaya administrasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar bantuan bencana dan masuk dalam delik korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. (Kasirin)









































