HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kalapas Kutacane Akui Bawa Ambulans Saat Jemput Buron yang Tewas Sehari Kemudian, Publik: Ada Apa?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:10 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Pernyataan Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy, justru membuka tabir baru di balik kematian kilat seorang warga binaan yang baru sehari ditangkap dari pelariannya. Kalapas mengakui timnya sudah mengetahui kondisi buron itu sakit sebelum penjemputan, bahkan sampai menyiapkan ambulans.

Hal itu disampaikan Pitoy saat diwawancarai pada Rabu, 27 Oktober 2026. Ia menyebut warga binaan yang meninggal tersebut adalah salah seorang warga binaan yang kabur saat kejadian lebaran tahun lalu, tepatnya di bulan Maret 2025. Dari 52 narapidana yang kabur, sudah tertangkap 46 orang, sehingga tersisa enam orang lagi.

“Kemarin pada hari Jumat kami mendapat informasi dari Intelkam Polres bahwasanya salah satu warga kami berada di rumahnya. Kami sangat senang dengan kabar itu sehingga kami membentuk tim yang terdiri dari staf KPLP, KPR, dan juga medis perawatan menjemput. Namun dalam koordinasi kami dengan Intel itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga perlu membawa ambulans,” kata Pitoy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu yang kemudian menjadi krusial. Jika informasi sakit sudah diterima sejak awal dan ambulans sudah disiapkan, logikanya, penanganan medis seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar penjemputan untuk kembali dijebloskan ke dalam sel.

Fakta di lapangan berkata lain. Warga binaan bernama Ishak alias Ical itu diketahui meninggal dunia di RSUD Sahudin Kutacane pada Sabtu, 24 Oktober 2026, atau belum genap 24 jam setelah dijemput pada Jumat, 23 Oktober 2026 di rumahnya di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam. Saat dijemput, Ical diduga dalam kondisi lemah, berada di antara obat-obatan medis dan memegang inhaler. Pihak Lapas sendiri menyebut almarhum memiliki riwayat penyakit paru-paru dan lambung.

Di sinilah kritik tajam harus dilayangkan. Diduga ada kelalaian dalam penerapan regulasi pemasyarakatan. Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berupa Pelayanan Kesehatan dan Makanan, secara tegas mengatur bahwa setiap warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan yang layak dan asesmen medis segera saat masuk kembali ke Lapas. Begitu pula UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan prinsip perlindungan dan perawatan.

Pertanyaannya, apakah SOP itu dijalankan? Jika tim medis perawatan memang ikut menjemput karena sudah tahu sakit, mengapa Ical diduga tidak langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit sejak detik pertama, melainkan baru dibawa ke RSUD setelah kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal. Logika kesehatan sederhana, orang dengan riwayat paru yang sudah memegang inhaler dan dikelilingi obat-obatan tidak bisa diperlakukan dengan prosedur administrasi biasa berupa asesmen di dalam Lapas.

Kalapas menyebut tim sangat senang mendapat kabar buron ditemukan. Euforia penangkapan diduga mengalahkan kehati-hatian medis. Padahal, keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya soal menangkap kembali buron, tetapi memastikan warga binaan tetap hidup dan mendapatkan hak kesehatannya. Jika sudah tahu sakit dan sudah membawa ambulans, seharusnya ambulans itu yang bekerja lebih dulu, bukan mobil pengangkut tahanan.

Kematian Ical yang diduga akibat penyakit yang dideritanya kini memang menunggu keterangan medis resmi yang berwenang. Namun publik berhak mempertanyakan, apakah kematian ini adalah murni sakit menahun selama pelarian, atau diduga diperparah oleh penanganan yang terlambat dan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang telah diatur negara. (TIM)

Berita Terkait

Relawan Prabowo Malu Ditanya Warga, Pemerintah Pusat Didesak Bongkar Jembatan Kuning I Aceh Tenggara
Rp 3 Juta untuk Bangkit Lagi, 400 Ribu UMKM Korban Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Dapat Banpres Rehabilitasi
Negara Hadir Saat Rapat, Warga Tenggelam Saat Banjir: Potret Ironi Jembatan Kuning Aceh Tenggara
Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan
Pengelolaan DD Kutembaru Agara Diduga Berselemak Masalah. Korek Minta Jaksa Periksa Pengulu
​FKD Masyarakat Petani Aceh Tenggara: Komid jaga Kelestarian TNGL,” ” Minta Kebun Petani Kecil Jangan Ditumbang” Jangan Dalih Konservasi Memiskinkan Masyarakat Kawasan”
Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian
Ketua LSM Kompak Apresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Ungkap Lima Kasus Narkotika Selama Oktober

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Selasa, 29 September 2026 - 21:18 WIB

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 01:46 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:35 WIB

Ungkap Kasus Penanaman Ganja Satresnarkoba Polres Langsa Berkomitmen Sikat Habis Pemain Narkobanya

Berita Terbaru