HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Desak Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah, Refly Harun Pertanyakan Efektivitas Pembuktian

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:52 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo melayangkan kritik tajam terhadap proses persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret kliennya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, Refly Harun selaku kuasa hukum secara terbuka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi utama di awal tahap pembuktian.

Berdasarkan keterangan di ruang sidang, Refly menilai keberadaan sosok pelapor merupakan elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Ia merasa janggal karena pelapor utama, yang disebut menjadi dasar materi dakwaan, hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan meski secara publik diketahui sering beraktivitas di Jakarta. Menurut pihak kuasa hukum, ketidakhadiran pelapor dalam tahapan awal pembuktian dianggap tidak masuk akal dan berpotensi menghambat jalannya peradilan yang berkeadilan.

Refly menegaskan bahwa kehadiran Joko Widodo sangat menentukan untuk menguji relevansi laporan yang telah masuk ke ranah hukum. Ia berargumen bahwa jika pelapor dihadirkan lebih dini, ada kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan lebih efisien tanpa harus memperpanjang durasi persidangan. Pihak pembela juga menyoroti klaim sebelumnya yang menyatakan bahwa pelapor bersedia hadir dan menunjukkan bukti ijazah, namun hingga kini realisasi tersebut belum terjadi dengan alasan ijazah yang bersangkutan telah disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim merespons desakan tersebut dengan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memperhatikan keberatan tim penasihat hukum. Meskipun majelis menyatakan bahwa urutan pemeriksaan saksi tetap mengacu pada kewenangan prosedural sesuai pasal 210 ayat 3, hakim menegaskan pentingnya efektivitas persidangan ke depan. Menutup agenda hari itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda yang masih berkaitan dengan proses pembuktian. (*)

Berita Terkait

Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan
Presiden Prabowo Terima Apresiasi PBB atas Dukungan Indonesia dalam Dinamika Global
Pemerintah Fokuskan Pengamanan Aset Bangsa dan Hilirisasi di Dua Tahun Pemerintahan
Prioritaskan Kebutuhan Domestik, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura
SIPD Terganggu Pasca Setelah Prabowo Bicara Percepatan Akses Keuangan Daerah, Praktisi Intelijen Curigai Operasi Garis Dalam
Lebih Baik Mundur Daripada Dimakzulkan, Aliansi Rakyat Bergerak Solo Desak Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Kursi Wapres
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Warga Resah, Buaya Ganas Mulai Mengintai di Aliran Sungai Tamiang

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:43 WIB

110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji

Senin, 28 September 2026 - 19:27 WIB

Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya

Senin, 28 September 2026 - 18:59 WIB

Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 10:59 WIB

Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang

Jumat, 25 September 2026 - 01:38 WIB

Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan

Berita Terbaru