HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Ditegur Singapura, Negara Kalah Tegas: Tujuh Korporasi Indonesia Diancam Denda Akibat Ekspor Kabut Asap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:45 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kegagalan Indonesia menertibkan korporasi pembakar hutan berbuah peringatan keras dari negara tetangga. Pemerintah Singapura resmi menerbitkan surat peringatan hukum kepada tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga menjadi biang keladi polusi kabut asap lintas batas yang menyelimuti Singapura.

Tindakan tegas itu diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau NEA melalui mekanisme Preventive Measure Notice. Tujuh entitas yang disasar beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramita Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SB Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Langkah yang disebut sebagai tamparan telak bagi pengawasan sektor kehutanan dan perkebunan di dalam negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Perdana Menteri Singapura, Laurence Wong, yang menegaskan bahwa korporasi perusak lingkungan harus bertanggung jawab secara hukum atas memburuknya kualitas udara di negaranya. Kebijakan itu diterbitkan pada 18 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat peringatan tersebut, ketujuh perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran di lahan konsesi mereka, menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana mitigasi pencegahan kebakaran di masa depan kepada otoritas Singapura. Jika abai, Singapura membuka peluang untuk menjatuhkan notifikasi tambahan, denda, hingga tuntutan hukum lebih lanjut melalui Transboundary Haze Pollution Act.

Pakar hukum internasional, Hadi Ahmad Purnama, menilai langkah Singapura memang tidak serta-merta memiliki yurisdiksi atas kedaulatan Indonesia. Namun, ia mengingatkan risikonya tetap tinggi, terutama bagi korporasi yang memiliki aset, investasi, atau entitas bisnis yang terafiliasi di Singapura.

Ironisnya, di saat Singapura bertindak keras, pemerintah Indonesia masih berlindung di balik pendekatan diplomatik ASEAN yang mengedepankan kerja sama pencegahan, pemantauan satelit, dan bantuan pemadaman. Badan Komunikasi Pemerintah mengklaim penanganan karhutla berpijak pada komitmen regional tersebut, padahal komitmen itu sendiri tidak memiliki pasal yang memungkinkan penuntutan lintas negara.

Lemahnya penegakan hukum di dalam negeri menjadi sorotan paling tajam. Tanpa efek jera yang nyata, Indonesia justru membuka ruang untuk diseret ke sengketa hukum di pengadilan arbitrase internasional. Data kepolisian di Kalimantan Tengah yang hanya memproses 130 laporan karhutla dengan 42 tersangka perorangan dan satu korporasi, dinilai sangat jauh dari memadai untuk menghentikan bencana ekologis yang berulang setiap tahun dan kini telah mempermalukan Indonesia di mata internasional.

Berita Terkait

Singapura Layangkan Surat kepada Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap Lintas Batas
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes Diplomatik Soal Kabut Asap, Modal Perusahaan Malaysia di Indonesia Ikut Disorot
Karhutla Besar Landa Sumatera dan Kalimantan, Kabut Asap Tebal Selimuti Malaysia dan Singapura
Malaysia Desak ASEAN Tekan Indonesia Soal Kabut Asap, Kedaulatan Dipertaruhkan
Singapura Ancam Seret Perusahaan Pemicu Karhutla Indonesia ke Jalur Hukum, Kedaulatan Dipertaruhkan
Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis RI-Mesir di Istana Merdeka
Leonardo DiCaprio Angkat Bicara: Karhutla Indonesia Picu Krisis Iklim dan Bencana Ekologis Global
Kopi Arabika Gayo Masuk Daftar 7 Biji Kopi Terbaik Dunia, Disebut Punya Rasa “Bersih” dan Keasaman Rendah

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Ibunda Meninggal Dunia di Makassar, Ferdy Sambo Tidak Bisa Menghadiri Pemakaman

Sabtu, 26 September 2026 - 08:14 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDI Perjuangan Kehilangan Tokoh Marhaenis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:29 WIB

Prof Dr Bachtiar Aly, Tokoh Aceh dan Pakar Komunikasi, Tutup Usia di Jakarta

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:27 WIB

Berpulang dalam Penerbangan dari Kuala Lumpur, Sastri Dalila Istri Almarhum Wahid Mustafa Tutup Usia 72 Tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WIB

PWI Nagan Raya Berduka, Abang Anggota PWI Agus Salim RZ  Tutup Usia

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:25 WIB

Baranews Grup Ucapkan Duka Mendalam atas Kepergian Brito Sentiasa Manik, Sosok Jurnalis Berdedikasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:17 WIB

Ulama Kharismatik dan Dosen IAIN Cut Kala, Tgk. Dr. H. Sulaiman Ismail Langsa, Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:38 WIB

Antasari Azhar Tutup Usia, Jejak Perjuangan Sang Penggagas Pemberantasan Korupsi Tetap Dikenang

Berita Terbaru