JAKARTA | Ketegangan politik kembali mencuat setelah sekelompok purnawirawan TNI bersama elemen masyarakat sipil secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi serupa yang pernah disuarakan pada akhir April lalu, sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan publik terhadap kinerja dan legitimasi kepemimpinan saat ini.
Sebagaimana dikutip dari kanal Indonesia Lawyers Club, diskursus mengenai desakan tersebut mengemuka di tengah sorotan tajam terhadap sikap diam DPR yang dinilai abai menanggapi surat resmi dari kelompok purnawirawan. Pihak purnawirawan, yang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Sunarko, menyatakan bahwa mereka merasa perlu mengulang kembali aspirasi tersebut karena DPR dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat dalam menanggapi isu-isu krusial terkait konstitusi dan etika kepemimpinan nasional.
Dalam paparannya, kelompok purnawirawan melayangkan sejumlah kritik tajam, mulai dari persoalan kompetensi, moralitas, hingga legalitas proses pencalonan yang dianggap penuh kejanggalan. Mereka menilai bahwa sebagai pejabat tinggi negara, Wakil Presiden seharusnya memiliki standar intelektualitas dan rekam jejak yang mumpuni, yang menurut mereka belum tercermin dalam kepemimpinan Gibran. Isu mengenai akun media sosial yang diduga berkaitan dengan sosok tersebut juga kembali disinggung sebagai alasan mendasar atas tuntutan pemakzulan tersebut.
Di sisi lain, narasi ini mendapat perlawanan dari kelompok yang mendukung pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki legitimasi hukum yang kuat dengan raihan suara mayoritas dalam pemilu. Perdebatan ini turut menyeret pakar hukum tata negara yang menyoroti perbedaan antara forum politik di MPR dan forum pembuktian hukum. Meski demikian, pihak oposisi tetap bersikeras bahwa pemakzulan adalah langkah konstitusional yang wajar dalam sebuah negara demokrasi jika terdapat indikasi pelanggaran yang serius.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya pergerakan konkret di parlemen terkait usulan tersebut. Spekulasi mengenai posisi tawar politik di antara partai-partai besar turut memperkeruh suasana, memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah kebungkaman DPR disebabkan oleh kekhawatiran terhadap pengaruh mantan Presiden Joko Widodo atau murni karena tuntutan tersebut dianggap tidak memiliki landasan bukti yang kuat untuk diproses ke tahap lebih lanjut. (*)








































