JAKARTA | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebut telah menerima permohonan pengujian terkait proses pemberhentian Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan dengan Nomor Perkara 120/PUU-XXIV/2026 itu didaftarkan pada 10 September 2026 oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan kini dinyatakan lengkap untuk diproses sesuai hukum acara di MK.
Apa yang digugat menjadi sorotan tajam. Para pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan etika dalam proses pencalonan hingga pelaksanaan jabatan Wakil Presiden. Siapa yang menggugat, kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Komunitas Cinta Pemilu Jurdil (KCP JURDIL) mengaku sebagai bagian dari amicus curiae yang terdaftar resmi saat sengketa Pilpres 2024 lalu.
Pernyataan resmi lembaga negara soal perkara ini mengemuka di Jakarta pada 14 September 2026. Juru Bicara MK menegaskan, MK memiliki kewajiban konstitusional untuk mengadili setiap permohonan warga negara sepanjang memenuhi syarat formil dan materil. Tahapan persidangan pun telah disiapkan, mulai dari sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan permohonan, sidang pembuktian dengan menghadirkan ahli dan bukti-bukti, hingga putusan yang akan diambil berdasarkan fakta hukum di persidangan. MK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Di mana letak kritik kerasnya, Sekjen KCP JURDIL Suta Widhya, S.H., menilai proses ini menjadi momentum bagi MK untuk memperbaiki citra yang terlanjur rusak. Menurutnya, perselingkuhan politik pernah terjadi di MK saat Paman Usman menjadi Ketua MK, sehingga kini saatnya MK memperbaiki performa agar kembali dipercaya publik. Suta secara terbuka menilai Gibran tidak memiliki kemampuan untuk menjabat sebagai Wapres.
Mengapa gugatan ini dianggap mendesak, Suta berargumen jangan bebankan rakyat dengan keberadaan orang yang tidak mampu di eksekutif. Beban negara harus dikurangi dengan merampingkan kabinet dan mencopot Gibran. Pernyataan itu disampaikan Suta di Jakarta pada Senin, 14 September 2026, sebagai bentuk kepedulian kepada negara.
Secara konstitusional, perlu dicatat bahwa proses pemberhentian Wakil Presiden bukan wewenang tunggal MK. Alurnya adalah DPR mengusulkan, MK mengadili apakah ada pelanggaran hukum, dan MPR yang memutus pemberhentian. Hingga kini, publik diminta memantau perkembangan resmi perkara melalui laman resmi MK di mkri.id, mengingat rilis yang beredar masih bersifat draf dan belum ada rilis resmi dari MK dengan isi lengkap termasuk nama juru bicara dan jadwal sidang definitif. (*)








































