slot preparation.lsrs.lu

Manuver Politik Presiden Prabowo di Balik Pergantian Kapolri dan Pembentukan Wantimpres

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:12 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan mendadak pada posisi Kapolri serta pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai sebagai strategi politik untuk menegaskan kemandirian kepemimpinannya. Keputusan yang diambil secara tiba-tiba ini ditengarai menjadi cara untuk melepaskan diri dari pengaruh kekuatan eksternal yang selama ini kerap membayangi jalannya pemerintahan.

Dalam analisis yang dikutip dari Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri yang dilakukan secara mendadak merupakan langkah taktis untuk memastikan transisi kekuasaan berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, Prabowo telah berupaya melakukan pergantian ini berkali-kali di masa lalu, namun selalu terkendala oleh berbagai kepentingan dan tekanan politik yang membuat rencana tersebut tertunda hingga akhirnya berhasil dieksekusi pada tanggal 1 Oktober.

Mahfud menyoroti peran strategis Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dianggap mampu mengawal proses pergantian tersebut dengan sangat rapi. Kecepatan proses administrasi dari pengumuman, uji kepatutan dan kelayakan, hingga persetujuan parlemen yang dilakukan dalam satu hari menunjukkan adanya perencanaan matang untuk meminimalisir ruang gerak bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba menggagalkan keputusan presiden. Mantan Kapolri tersebut selanjutnya dialihkan ke posisi di Kantor Staf Presiden (KSP), yang dalam pandangan Mahfud, merupakan upaya untuk menempatkan figur tersebut dalam posisi yang tidak lagi memiliki kewenangan strategis atau bersinggungan langsung dengan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Mahfud juga mengkritisi pembentukan Wantimpres yang dinilai dilakukan secara terburu-buru sebagai bentuk reaksi atas dinamika politik yang terjadi. Ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga tersebut sebenarnya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa dewan pertimbangan harus dibentuk maksimal tiga bulan setelah presiden dilantik. Meski demikian, ia memandang pelanggaran administratif ini lebih kepada kecerobohan tata negara dibandingkan pidana. Ia pun meragukan efektivitas Wantimpres ke depan, mengingat secara hukum anggota lembaga tersebut dilarang untuk mengeluarkan pernyataan atau berinteraksi langsung dengan publik terkait perkembangan politik, sehingga fungsi advisnya hanya terbatas di ruang privat presiden. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB