BANJAR MASIN | Kematian Lisna, seorang guru honorer di SD Tanjung Pagar 3, Banjarmasin, pada Sabtu (3/10/2026), menyisakan duka mendalam sekaligus catatan kritis bagi dunia pendidikan di tengah krisis kualitas udara. Almarhumah, yang diketahui memiliki riwayat penyakit asma, mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan sesak napas dan nyeri dada hebat yang diduga dipicu oleh paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengepung kota tersebut selama sepekan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lisna harus menempuh perjalanan selama 30 menit setiap hari untuk mencapai sekolah di tengah pekatnya kabut asap. Meski kondisi kesehatannya sempat menurun dan memaksanya beberapa kali harus izin tidak mengajar, kewajiban untuk tetap hadir di sekolah menjadi beban yang tidak terelakkan. Puncaknya, meski keluarga telah berupaya memberikan pertolongan darurat menggunakan nebulizer dan oksigen tambahan, nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.
Tragedi ini menyingkap celah serius dalam kebijakan penanganan darurat kabut asap. Saat pemerintah daerah memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa demi melindungi mereka dari ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), di sisi lain, para tenaga pengajar justru masih diwajibkan tetap hadir di sekolah. Ketimpangan perlindungan ini menjadi ironi besar; ketika murid dilindungi di rumah, guru justru dibiarkan terpapar risiko kesehatan yang nyata di lapangan.
Pihak keluarga berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut dengan lebih manusiawi. Keselamatan guru, terutama mereka yang memiliki kerentanan fisik atau riwayat penyakit pernapasan, seharusnya diprioritaskan setara dengan siswa. Menuntut kehadiran fisik tenaga pengajar di tengah kondisi udara yang masuk kategori tidak sehat atau berbahaya adalah bentuk abai terhadap nyawa manusia di balik ruang kelas. Kematian seorang pendidik akibat kabut asap bukanlah sekadar musibah personal, melainkan alarm keras bagi pemangku kebijakan untuk tidak lagi memandang keselamatan tenaga pengajar sebagai variabel sekunder dalam situasi bencana lingkungan. (*)








































