JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. Berdasarkan kesepakatan tersebut, total biaya haji per jemaah dipatok pada angka sekitar Rp 98 juta. Keputusan ini diambil sebagai upaya bersama untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah asal Indonesia.
Dalam skema pembiayaan yang telah ditetapkan, beban yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata berada di kisaran Rp 54 juta. Biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk membiayai berbagai komponen utama, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi selama berada di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kesepakatan mengenai besaran biaya tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu, 7 Oktober 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penetapan anggaran penyelenggaraan haji agar tetap terukur di tengah berbagai tantangan biaya.
Selain menetapkan biaya dasar, pemerintah juga berkomitmen memberikan subsidi sebesar Rp 3 juta per jemaah. Kebijakan pemberian subsidi ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar biaya haji tidak memberatkan masyarakat, terutama mengingat adanya potensi perubahan komponen biaya akibat dinamika geopolitik di wilayah Timur Tengah. Dengan adanya subsidi tersebut, beban finansial yang perlu ditanggung jemaah menjadi lebih ringan, dengan estimasi sisa biaya yang harus dilunasi berada di kisaran Rp 51 jutaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi situasi global yang dapat memengaruhi harga layanan haji di Arab Saudi. Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan musim haji tahun 2027 yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei dapat berjalan dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi para jemaah. (*)








































