JAKARTA | Partai NasDem secara tegas membantah keterlibatan kadernya dalam beredarnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat viral di media sosial. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks yang tidak memiliki dasar konstitusional maupun instruksi resmi dari partai.
Di tengah hiruk-pikuk isu pemakzulan tersebut, polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran kembali mencuat. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan seharusnya menjadi alarm bagi lembaga legislatif dan penegak hukum untuk bersikap lebih kritis. Menurut Bivitri, DPR memiliki otoritas konstitusional untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi yang dilakukan pada masa pencalonan pemilu lalu.
Tekanan hukum kini mulai menyasar ranah pidana. Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Menggugat dan pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) resmi melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan yang diajukan pada 9 Oktober 2026 ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan surat keterangan yang tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden tahun 2024.
Menanggapi pelaporan tersebut, kuasa hukum pelapor menekankan bahwa langkah hukum ini murni berlandaskan asas kesamaan kedudukan di muka hukum dan tidak memiliki kaitan langsung dengan wacana pemakzulan. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian melakukan investigasi transparan atas penerbitan surat keterangan pendidikan nomor 9149 yang diterbitkan kementerian terkait pada 8 Agustus 2019.
Di sisi lain, Dewan Pembina Gibranisti, Adi Darmawan, membantah keras adanya unsur pidana dalam dokumen pendidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan sebelum diterbitkan, sehingga tudingan pemalsuan dianggap tidak relevan dan tidak memiliki bukti yang cukup.
Meski polemik terus bergulir, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinuddin, menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan mendorong DPR untuk segera menginisiasi sidang bersama MPR guna menguji keterpenuhan syarat jabatan wakil presiden. Situasi ini menuntut kesigapan lembaga negara untuk menjawab keraguan publik agar legitimasi jabatan wakil presiden tidak terus dipertanyakan di ruang publik.








































