JAKARTA – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam yang menohok legitimasi administratif orang nomor dua di Republik ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahfud menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah menunjukkan ketiadaan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan Sekolah Menengah Atas bagi Gibran.
Pernyataan ini sekaligus menepis narasi yang menyebut dokumen tersebut hanya belum ditemukan. Mahfud menilai klaim tersebut keliru dan menyesatkan publik. Menurutnya, proses pembuktian di pengadilan telah selesai dan hasilnya nihil. Dengan tegas ia menyebut dokumen yang dipersyaratkan undang-undang itu tidak akan pernah ditemukan meski dicari sampai mati, karena fakta persidangan menunjukkan dokumen pendukung yang ada hanya berupa sertifikat kemampuan, bukan bukti kelulusan pendidikan formal setingkat SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r.
Kritik keras tersebut mengemuka dalam dialog yang membahas legitimasi pendidikan yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mahfud menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo secara eksplisit menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.
Ironisnya, meski fakta persidangan mengungkap ketiadaan bukti tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan sengketa tidak dapat diterima karena terganjal persoalan kedudukan hukum pemohon dan faktor waktu. Status Gibran yang telah berubah menjadi Wakil Presiden setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, membuat MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi melalui jalur PHPU.
Mahfud menegaskan, secara yuridis syarat pendidikan tersebut tetap tidak terpenuhi. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan celah legitimasi moral dan etika yang serius bagi seorang pemimpin di level tertinggi negara. Seorang wakil presiden yang syarat administratif pendidikannya dipersoalkan oleh putusan pengadilan sendiri akan terus dibayangi keraguan publik.
Lebih jauh, Mahfud menyatakan bola panas kini berada di ranah politik. Mengacu pada mekanisme ketatanegaraan, penghentian jabatan atau upaya pemakzulan dimungkinkan jika terdapat kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Namun ia mengingatkan, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan ranah politis yang bergantung pada kehendak politik anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat, apakah berani menegakkan syarat konstitusional atau memilih mempertahankan status quo demi stabilitas kekuasaan. (*)








































