slot preparation.lsrs.lu

Mahfud MD: Ijazah Setara SMA Gibran Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada, MK Sudah Nyatakan Nihil Bukti

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:48 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam yang menohok legitimasi administratif orang nomor dua di Republik ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahfud menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah menunjukkan ketiadaan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan Sekolah Menengah Atas bagi Gibran.

Pernyataan ini sekaligus menepis narasi yang menyebut dokumen tersebut hanya belum ditemukan. Mahfud menilai klaim tersebut keliru dan menyesatkan publik. Menurutnya, proses pembuktian di pengadilan telah selesai dan hasilnya nihil. Dengan tegas ia menyebut dokumen yang dipersyaratkan undang-undang itu tidak akan pernah ditemukan meski dicari sampai mati, karena fakta persidangan menunjukkan dokumen pendukung yang ada hanya berupa sertifikat kemampuan, bukan bukti kelulusan pendidikan formal setingkat SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r.

Kritik keras tersebut mengemuka dalam dialog yang membahas legitimasi pendidikan yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mahfud menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo secara eksplisit menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, meski fakta persidangan mengungkap ketiadaan bukti tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan sengketa tidak dapat diterima karena terganjal persoalan kedudukan hukum pemohon dan faktor waktu. Status Gibran yang telah berubah menjadi Wakil Presiden setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, membuat MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi melalui jalur PHPU.

Mahfud menegaskan, secara yuridis syarat pendidikan tersebut tetap tidak terpenuhi. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan celah legitimasi moral dan etika yang serius bagi seorang pemimpin di level tertinggi negara. Seorang wakil presiden yang syarat administratif pendidikannya dipersoalkan oleh putusan pengadilan sendiri akan terus dibayangi keraguan publik.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan bola panas kini berada di ranah politik. Mengacu pada mekanisme ketatanegaraan, penghentian jabatan atau upaya pemakzulan dimungkinkan jika terdapat kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Namun ia mengingatkan, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan ranah politis yang bergantung pada kehendak politik anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat, apakah berani menegakkan syarat konstitusional atau memilih mempertahankan status quo demi stabilitas kekuasaan. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB