slot preparation.lsrs.lu

Media Asing Soroti Putusan MK soal Gibran: Tak Ada Bukti Diploma Setara SMA, tetapi Tidak Didiskualifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:42 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian media internasional setelah pengadilan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai diploma atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas. Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut dinilai tidak dapat diterima secara hukum.

Reuters melaporkan pada 7 Oktober 2026 bahwa MK menolak permohonan yang mempersoalkan kelayakan Gibran berdasarkan dokumen pendidikannya. Dalam laporan tersebut, Reuters menyebut para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal yang dipersyaratkan undang-undang untuk calon wakil presiden.

Reuters juga menyoroti bagian penting dari putusan tersebut, yakni keterangan bahwa pengadilan tidak menemukan bukti mengenai ijazah yang memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Namun, sembilan hakim MK secara bulat menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran karena ia telah dilantik sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan tersebut menempatkan persoalan pada dua sisi berbeda. Di satu sisi, MK menemukan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti diploma, sertifikat, atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang sekolah menengah atas. Di sisi lain, fakta tersebut tidak menghasilkan keputusan untuk mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden.

Hal itu sejalan dengan keterangan resmi MK. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, MK tidak berhenti pada temuan tersebut. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diproses sebagai sengketa hasil Pemilu 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

Media internasional lainnya, Channel NewsAsia atau CNA, juga menyoroti putusan tersebut. CNA melaporkan bahwa seluruh sembilan hakim MK menolak perkara karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Namun, laporan itu sekaligus menegaskan bahwa hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai diploma asing Gibran yang setara dengan kualifikasi sekolah menengah atas.

Persoalan tersebut menjadi penting karena aturan pemilu Indonesia mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau kualifikasi yang setara. Karena itu, absennya bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum MK, meskipun tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran.

Dalam persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga dikaitkan dengan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah. MK mencatat bahwa dokumen yang ditemukan dalam proses persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan.

Temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran secara definitif tidak memiliki ijazah. Yang dinyatakan Mahkamah adalah bahwa dalam bukti dan fakta persidangan yang diperiksa, tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Perbedaan antara kedua kesimpulan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan konsekuensi hukum putusan.

Reuters juga mencatat bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai masa depan politik Gibran. Pengacara pemohon Bambang Widjojanto disebut membuka kemungkinan konsekuensi politik dan hukum lebih lanjut, termasuk persoalan pencalonan pada pemilu berikutnya.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan temuan tersebut berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak mengakhiri seluruh perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Perkara yang diajukan ke MK memang berakhir dengan permohonan tidak dapat diterima, tetapi pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti diploma atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA tetap menjadi bagian penting dari putusan.

Sorotan Reuters dan CNA memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi perdebatan domestik. Putusan yang menyatakan tidak ditemukannya bukti dokumen pendidikan tertentu, tetapi pada saat yang sama tidak membatalkan kedudukan wakil presiden karena persoalan kewenangan dan legal standing, menjadi aspek utama yang mendapat perhatian dalam pemberitaan internasional. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB