JAKARTA | Persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyibak tabir praktik akumulasi kekayaan yang mencurigakan. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, terungkap bagaimana jabatan strategis di Kejaksaan Agung diduga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mengumpulkan pundi-pundi melalui modus yang terorganisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang sedang berperkara di bawah penanganan bidang tindak pidana khusus. Pola yang dijalankan tergolong rapi dengan melibatkan orang-orang kepercayaan untuk mendirikan berbagai entitas hukum dan perusahaan. Pemanfaatan kantor hukum, seperti Don Rito and Rekan serta Anindita Vito and Rekan, menjadi pintu masuk bagi aliran dana dari pihak yang merasa terancam status hukumnya. Praktik ini menunjukkan betapa rentannya institusi penegak hukum ketika integritas pejabatnya runtuh demi kepentingan materiil.
Lembaran dakwaan merinci anomali harta kekayaan Febrie yang melonjak drastis dan tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi sebagai penyelenggara negara. Penelusuran aset mengungkap kepemilikan berbagai bidang tanah dan bangunan mewah di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, serta koleksi kendaraan bernilai miliaran rupiah. Fenomena ini menjadi kritik keras bagi sistem pengawasan internal Kejaksaan yang seolah kecolongan atas pola hidup dan akumulasi harta yang dilakukan secara terang-terangan selama bertahun-tahun.
Lebih jauh, upaya menyamarkan hasil kejahatan dilakukan dengan pendirian atau pengambilalihan belasan perusahaan dan satu yayasan. Rentang bisnis yang dijalankan sangat beragam, mulai dari sektor kuliner, penukaran valuta asing, pertambangan batubara, hingga perusahaan holding dan konstruksi. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi kedok untuk mencuci uang hasil pemerasan melalui mekanisme penempatan modal dan pembelian saham. Skandal ini tidak hanya mencoreng wajah lembaga Kejaksaan, tetapi juga menjadi pengingat pahit bahwa kekuasaan tanpa kontrol yang ketat akan selalu melahirkan perilaku koruptif yang menggurita. (*)








































