slot preparation.lsrs.lu

Dokter Tifa Protes Keras Pembatasan Waktu Sidang, Nilai Hak Bela Diri Dikebiri di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:08 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memicu kontroversi soal keadilan prosedural. Terdakwa Dokter Tifa melayangkan protes keras terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dinilai membatasi hak pembelaan secara diskriminatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberatan tersebut disampaikan Dokter Tifa usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim hanya memberikan waktu 15 menit baginya untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi.

Pembatasan durasi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan hak terdakwa untuk menggali kebenaran materil. Dokter Tifa menilai kebijakan itu tidak proporsional jika dibandingkan dengan keleluasaan waktu yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, yang telah memiliki persiapan matang sebelum persidangan digelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik tajam juga dilayangkan terkait status saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni Lecumanan dan Maret Samuel Sembiring. Menurut Dokter Tifa, keduanya lebih tepat disebut sebagai pelapor, bukan saksi fakta yang menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan absennya Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini. Ketidakhadiran tersebut dinilai janggal, padahal pihak terdakwa telah secara terbuka meminta agar Joko Widodo dihadirkan langsung di muka persidangan untuk diuji keterangannya.

Persoalan pembatasan waktu dan kejanggalan pembuktian yang terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut memicu langkah perlawanan. Dokter Tifa menegaskan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Langkah itu diambil sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggap tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia seorang warga negara yang tengah menjalani proses kriminalisasi. Jika hak bertanya saja dibatasi dengan hitungan menit, publik patut mempertanyakan di mana letak keadilan dalam persidangan yang seharusnya menjadi ruang mencari kebenaran, bukan sekadar formalitas prosedural.

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB