JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memicu kontroversi soal keadilan prosedural. Terdakwa Dokter Tifa melayangkan protes keras terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dinilai membatasi hak pembelaan secara diskriminatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberatan tersebut disampaikan Dokter Tifa usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim hanya memberikan waktu 15 menit baginya untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi.
Pembatasan durasi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan hak terdakwa untuk menggali kebenaran materil. Dokter Tifa menilai kebijakan itu tidak proporsional jika dibandingkan dengan keleluasaan waktu yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, yang telah memiliki persiapan matang sebelum persidangan digelar.
Kritik tajam juga dilayangkan terkait status saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni Lecumanan dan Maret Samuel Sembiring. Menurut Dokter Tifa, keduanya lebih tepat disebut sebagai pelapor, bukan saksi fakta yang menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.
Lebih jauh, ia mempertanyakan absennya Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini. Ketidakhadiran tersebut dinilai janggal, padahal pihak terdakwa telah secara terbuka meminta agar Joko Widodo dihadirkan langsung di muka persidangan untuk diuji keterangannya.
Persoalan pembatasan waktu dan kejanggalan pembuktian yang terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut memicu langkah perlawanan. Dokter Tifa menegaskan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Langkah itu diambil sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggap tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia seorang warga negara yang tengah menjalani proses kriminalisasi. Jika hak bertanya saja dibatasi dengan hitungan menit, publik patut mempertanyakan di mana letak keadilan dalam persidangan yang seharusnya menjadi ruang mencari kebenaran, bukan sekadar formalitas prosedural.








































