slot preparation.lsrs.lu

Ditegur & Diusir! Hakim MK Usir Ahli Pihak Terkait Setelah Sebut Sidang Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:15 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Integritas seorang ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum dipertanyakan secara terbuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim mengambil tindakan tegas berupa teguran keras hingga pembatasan hak memberikan keterangan, setelah ahli tersebut sebelumnya melontarkan pernyataan di ruang publik bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi ilegal dan posisi ketua lembaga tidak sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ahli yang menjadi sorotan tersebut adalah Muhammad Rullyandi yang dihadirkan oleh pihak terkait. Pernyataan kontroversialnya disampaikan dalam sebuah forum diskusi publik sebelum persidangan berlangsung, yang kemudian menjadi dasar interogasi majelis hakim di dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempersoalkan inkonsistensi sikap ahli tersebut. Majelis hakim menilai tidak masuk akal seorang ahli yang melabeli forum persidangan sebagai tindakan melawan hukum, namun di sisi lain bersedia hadir dan meminta untuk didengarkan keterangannya di forum yang sama. Hakim Saldi Isra turut menyoroti sikap tersebut sebagai persoalan etika dan kredibilitas keilmuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debat sengit sempat terjadi di dalam ruang sidang. Rullyandi berdalih bahwa pernyataannya merupakan kritik hukum dan pandangan akademis, bukan penghinaan terhadap institusi. Namun majelis hakim memberikan ultimatum tegas agar pernyataan tersebut dicabut sebagai syarat untuk dapat melanjutkan pemberian keterangan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Setelah didesak, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataannya mengenai status ilegal persidangan khusus di hadapan majelis hakim, dengan alasan dirinya berada dalam tekanan saat menyampaikan opini di ruang publik sebelumnya.

Ketegangan tersebut berujung pada skorsing sidang untuk membahas nasib ahli tersebut. Setelah sidang dilanjutkan, majelis hakim memutuskan untuk tidak memberikan ruang bagi Rullyandi untuk menyampaikan keterangan secara lisan. Keterangannya hanya diterima dalam bentuk tertulis, sebuah langkah yang secara substansi mengusir ahli tersebut dari mimbar pembuktian.

Langkah tegas majelis hakim ini menjadi peringatan keras bagi para pihak untuk tidak menjadikan ruang sidang Mahkamah Konstitusi sebagai panggung ganda. Di satu sisi membangun narasi delegitimasi di luar persidangan, di sisi lain mencari legitimasi di dalam persidangan yang sama. Praktik semacam itu tidak hanya merusak marwah peradilan, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas ahli itu sendiri di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB