JAKARTA – Integritas seorang ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum dipertanyakan secara terbuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim mengambil tindakan tegas berupa teguran keras hingga pembatasan hak memberikan keterangan, setelah ahli tersebut sebelumnya melontarkan pernyataan di ruang publik bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi ilegal dan posisi ketua lembaga tidak sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ahli yang menjadi sorotan tersebut adalah Muhammad Rullyandi yang dihadirkan oleh pihak terkait. Pernyataan kontroversialnya disampaikan dalam sebuah forum diskusi publik sebelum persidangan berlangsung, yang kemudian menjadi dasar interogasi majelis hakim di dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempersoalkan inkonsistensi sikap ahli tersebut. Majelis hakim menilai tidak masuk akal seorang ahli yang melabeli forum persidangan sebagai tindakan melawan hukum, namun di sisi lain bersedia hadir dan meminta untuk didengarkan keterangannya di forum yang sama. Hakim Saldi Isra turut menyoroti sikap tersebut sebagai persoalan etika dan kredibilitas keilmuan.
Debat sengit sempat terjadi di dalam ruang sidang. Rullyandi berdalih bahwa pernyataannya merupakan kritik hukum dan pandangan akademis, bukan penghinaan terhadap institusi. Namun majelis hakim memberikan ultimatum tegas agar pernyataan tersebut dicabut sebagai syarat untuk dapat melanjutkan pemberian keterangan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Setelah didesak, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataannya mengenai status ilegal persidangan khusus di hadapan majelis hakim, dengan alasan dirinya berada dalam tekanan saat menyampaikan opini di ruang publik sebelumnya.
Ketegangan tersebut berujung pada skorsing sidang untuk membahas nasib ahli tersebut. Setelah sidang dilanjutkan, majelis hakim memutuskan untuk tidak memberikan ruang bagi Rullyandi untuk menyampaikan keterangan secara lisan. Keterangannya hanya diterima dalam bentuk tertulis, sebuah langkah yang secara substansi mengusir ahli tersebut dari mimbar pembuktian.
Langkah tegas majelis hakim ini menjadi peringatan keras bagi para pihak untuk tidak menjadikan ruang sidang Mahkamah Konstitusi sebagai panggung ganda. Di satu sisi membangun narasi delegitimasi di luar persidangan, di sisi lain mencari legitimasi di dalam persidangan yang sama. Praktik semacam itu tidak hanya merusak marwah peradilan, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas ahli itu sendiri di hadapan hukum. (*)








































