JAKARTA – Skandal klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya menemukan pemiliknya, dan faktanya jauh lebih memalukan dari yang dibayangkan. Bukan narapidana, melainkan pejabat yang seharusnya menegakkan keamanan. Fasilitas mewah lengkap dengan botol minuman keras yang ditemukan Ombudsman ternyata milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas itu sendiri.
Berdasarkan pantauan di Kompleks Parlemen, fakta memalukan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan jajaran pejabat Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026. Rapat tersebut digelar untuk membahas temuan Ombudsman soal klaster mewah di dalam lapas yang menggegerkan publik pekan lalu.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman, petugas menemukan deretan ruangan yang lebih mirip kamar hotel bintang lima ketimbang sel tahanan. Di dalamnya terdapat televisi, sofa, spring bed, kulkas, hingga botol-botol minuman keras.
Dirjen PAS Mashudi dalam rapat tersebut secara gamblang menyebut siapa pemilik barang-barang haram tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, TV, perabot rumah tangga, sofa, spring bed, dan kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir adalah milik pribadi Kepala Pengamanan dan Ketertiban,” kata Mashudi di hadapan anggota dewan.
Pengakuan ini sontak memicu kemarahan. Bagaimana mungkin seorang Kasi Kamtib, pejabat yang tugasnya menjaga ketertiban dan mencegah masuknya barang terlarang, justru menyimpan tiga botol wiski dan satu botol bir di dalam kulkas pribadinya di area lapas? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan bukti nyata budaya permisif dan rusaknya integritas petugas dari dalam.
Mashudi juga menjelaskan temuan lain yang menjadi sorotan, yakni simulator golf. Ia berdalih area yang diduga sebagai simulator golf itu berdasarkan pemeriksaan pendahuluan sedang disiapkan untuk digunakan sebagai ruang ganti pakaian atau locker room. Alasan yang dinilai mengada-ada dan sulit diterima akal sehat.
Terkait isu adanya pintu belakang atau jalur tikus untuk keluar masuk barang mewah, Mashudi membantah. “Berdasarkan pemeriksaan dan inspeksi di lokasi, tidak ditemukan pintu belakang. Lokasi tersebut dikelilingi Sungai Ciliwung,” ujarnya.
Bantahan soal pintu belakang tidak lantas menghapus substansi pelanggaran. Justru pengakuan bahwa wiski dan fasilitas mewah itu milik pejabat Kamtib membuka babak baru yang lebih serius. Jika pejabat pengamanan saja sudah menikmati wiski di dalam lapas, bagaimana ia bisa melarang narapidana menikmati fasilitas mewah?
Fakta ini terungkap sehari setelahnya diberitakan pada Selasa, 29 September 2026, dan menjadi bukti bahwa pembenahan di Lapas Cibinong tidak cukup hanya dengan membongkar 10 bangunan ilegal. Yang harus dibongkar adalah mentalitas petugas yang menjadikan lapas sebagai tempat pesta, bukan tempat pembinaan.








































