slot preparation.lsrs.lu

Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Istana Sultan di Balik Jeruji yang Terus Berulang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:11 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan kembali menampar wajah penegakan hukum dengan praktik paling telanjang: menjual kemewahan di balik jeruji besi. Temuan hunian mewah menyerupai homestay di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, bukan sekadar pelanggaran, melainkan bukti nyata bahwa budaya penjara istimewa bagi narapidana berkantong tebal terus berulang tanpa pernah ada efek jera.

Berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas yang ditemukan jauh dari gambaran sel tahanan. Di dalam bangunan yang diklaim sebagai rumah dinas itu terdapat sofa empuk, televisi, kulkas yang berisi botol wine, hingga area kebugaran pribadi dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Sebuah kemewahan yang mustahil dinikmati narapidana biasa, namun menjadi hal lumrah bagi mereka yang mampu membayar.

Praktik busuk ini terbongkar saat tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Aksi saling hadang sempat mewarnai kunjungan tersebut, memperlihatkan resistensi kuat dari pihak lapas terhadap pengawasan eksternal, seolah ada istana yang sengaja disembunyikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebohongan itu semakin terkuak dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat yang digelar pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membeberkan fakta memalukan soal legalitas bangunan. Dari 16 rumah dinas yang berdiri di kawasan lapas, hanya tiga unit yang tercatat resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.

“Sisanya, 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi di hadapan anggota dewan pada Selasa, 29 September 2026.

Artinya, 13 bangunan mewah itu adalah bangunan liar, ilegal, dibangun tanpa APBN, tanpa catatan aset, dan berdiri secara melawan hukum di bantaran Sungai Ciliwung. Dari mana dananya? Siapa yang membangun? Jawabannya hanya satu: praktik transaksional koruptif.

Fenomena ini bukanlah kasus pertama. Ini adalah pola sistemik yang berulang, cerminan dari penyakit kronis pemasyarakatan Indonesia sejak skandal Rutan Pondok Bambu pada 2010, Lapas Cipinang pada 2013, hingga kasus jual beli kamar mewah di Lapas Sukamiskin pada 2018. Narapidana dengan kemampuan finansial besar kerap mendapatkan privilese melalui relasi gelap dengan oknum petugas. Hubungan ini menciptakan budaya penjara yang secara permisif melegalkan penyimpangan demi keuntungan pribadi.

Para ahli kriminologi menilai langkah pencopotan kepala lapas maupun pembongkaran fisik 10 bangunan ilegal yang dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, hanyalah solusi kosmetik di permukaan. Menghancurkan tembok tidak akan menghancurkan mental korup. Tanpa pembenahan sistemik yang drastis, seperti mutasi besar-besaran petugas, audit aliran dana, hingga penutupan lembaga yang terbukti menjadi sarang pungutan liar, praktik jual beli privilese ini dipastikan akan terus berulang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini berjanji mengusut tuntas legalitas bangunan dan dugaan transaksi gelap di baliknya. Namun publik sudah terlalu sering mendengar janji serupa. Selama hukuman bagi koruptor dan narapidana kaya masih bisa dibeli dengan sofa, AC, dan botol wine di dalam lapas, maka penjara di Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat pemidanaan, melainkan hanya menjadi hotel berbayar bagi mereka yang mampu membeli keadilan. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB