BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan kembali menampar wajah penegakan hukum dengan praktik paling telanjang: menjual kemewahan di balik jeruji besi. Temuan hunian mewah menyerupai homestay di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, bukan sekadar pelanggaran, melainkan bukti nyata bahwa budaya penjara istimewa bagi narapidana berkantong tebal terus berulang tanpa pernah ada efek jera.
Berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas yang ditemukan jauh dari gambaran sel tahanan. Di dalam bangunan yang diklaim sebagai rumah dinas itu terdapat sofa empuk, televisi, kulkas yang berisi botol wine, hingga area kebugaran pribadi dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Sebuah kemewahan yang mustahil dinikmati narapidana biasa, namun menjadi hal lumrah bagi mereka yang mampu membayar.
Praktik busuk ini terbongkar saat tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Aksi saling hadang sempat mewarnai kunjungan tersebut, memperlihatkan resistensi kuat dari pihak lapas terhadap pengawasan eksternal, seolah ada istana yang sengaja disembunyikan.
Kebohongan itu semakin terkuak dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat yang digelar pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membeberkan fakta memalukan soal legalitas bangunan. Dari 16 rumah dinas yang berdiri di kawasan lapas, hanya tiga unit yang tercatat resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.
“Sisanya, 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi di hadapan anggota dewan pada Selasa, 29 September 2026.
Artinya, 13 bangunan mewah itu adalah bangunan liar, ilegal, dibangun tanpa APBN, tanpa catatan aset, dan berdiri secara melawan hukum di bantaran Sungai Ciliwung. Dari mana dananya? Siapa yang membangun? Jawabannya hanya satu: praktik transaksional koruptif.
Fenomena ini bukanlah kasus pertama. Ini adalah pola sistemik yang berulang, cerminan dari penyakit kronis pemasyarakatan Indonesia sejak skandal Rutan Pondok Bambu pada 2010, Lapas Cipinang pada 2013, hingga kasus jual beli kamar mewah di Lapas Sukamiskin pada 2018. Narapidana dengan kemampuan finansial besar kerap mendapatkan privilese melalui relasi gelap dengan oknum petugas. Hubungan ini menciptakan budaya penjara yang secara permisif melegalkan penyimpangan demi keuntungan pribadi.
Para ahli kriminologi menilai langkah pencopotan kepala lapas maupun pembongkaran fisik 10 bangunan ilegal yang dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, hanyalah solusi kosmetik di permukaan. Menghancurkan tembok tidak akan menghancurkan mental korup. Tanpa pembenahan sistemik yang drastis, seperti mutasi besar-besaran petugas, audit aliran dana, hingga penutupan lembaga yang terbukti menjadi sarang pungutan liar, praktik jual beli privilese ini dipastikan akan terus berulang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini berjanji mengusut tuntas legalitas bangunan dan dugaan transaksi gelap di baliknya. Namun publik sudah terlalu sering mendengar janji serupa. Selama hukuman bagi koruptor dan narapidana kaya masih bisa dibeli dengan sofa, AC, dan botol wine di dalam lapas, maka penjara di Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat pemidanaan, melainkan hanya menjadi hotel berbayar bagi mereka yang mampu membeli keadilan. (*)








































