MANOKWARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Polda Papua Barat pada Jumat (25/9/2026).
Kedua tersangka, yakni Desty Marenshka Thenu yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Distrik Orensbari, Kabupaten Manokwari Selatan, serta temannya, Petra Timotius Pattipeilohy, sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Informasi tentang status hukum mereka disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Werinussy, dalam keterangan di Manokwari, Sabtu (26/9/2026).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan mendalam selama proses gelar perkara. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum, yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Hesman S. Napitupulu kepada tim kuasa hukum korban, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap Desty dan Petra sejak tanggal 26 September 2026. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat, sesuai peraturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil visum et repertum dan otopsi terhadap jenazah korban.
Keluarga korban melalui tim hukum memberi apresiasi terhadap kinerja Polda Papua Barat dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini. Namun, mereka juga berharap penyidik melanjutkan upaya untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau dugaan rencana pembunuhan terhadap korban.
Kasus ini mencuat setelah kematian Yanto Idorway menimbulkan berbagai spekulasi dan desakan penegakkan hukum dari keluarga hingga masyarakat luas. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan pihak keluarga meminta untuk menghentikan spekulasi sembari menunggu hasil penyidikan hingga tuntas. (*)








































