JAKARTA, – Dugaan praktik gratifikasi dan penerimaan tidak resmi kembali mencoreng institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (23/9/2026), mantan Kepala Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, mengungkap adanya “perintah bos” terkait praktik penerimaan tak resmi di institusinya.
Pengakuan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterangan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, yang dihadirkan sebagai saksi. Bayu mengisyaratkan bahwa instruksi untuk menerima setoran tak resmi diberikan oleh atasan langsung. “Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya. Tapi saat itu dari beliau disampaikan, ‘Ya bagaimana, perintah bos’,” ujar Bayu menirukan ucapan atasannya di ruang sidang.
Bayu menambahkan bahwa dirinya telah berupaya meminta agar penerimaan tidak resmi dari pengusaha rokok dihentikan, terutama pasca adanya pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025. “Dari awal Pak Dirjen, saya sudah menyampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma satu kali, beberapa kali saya sampaikan,” tutur Bayu.
Keterangan Bayu diperkuat oleh Sisprian Subiaksono yang menyebut bahwa istilah “di-zero-kan” memang digunakan untuk menghentikan pungutan-pungutan liar yang selama ini berjalan di lingkungan Bea Cukai. Sisprian pun membenarkan bahwa permintaan penghentian ini pernah disampaikan Bayu.
Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasodjo yang bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, diduga menerima uang suap dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok. Jaksa KPK membeberkan rincian uang haram yang diterima para terdakwa, yakni sebesar Rp 525 juta dalam mata uang dollar Singapura, Rp 5,2 miliar rupiah, serta puluhan ribu dollar AS, dollar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
Dalam dakwaan, uang tersebut diberikan terkait jabatan yang diemban Budiman, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dan Sisprian Subiaksono, serta berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka di internal DJBC. Uang itu diduga diterima dari John Field serta sejumlah manajer dan staf Blueray Cargo Group, dan pengusaha rokok yang kerap berurusan dengan perizinan serta pengawasan bea dan cukai.
Atas perbuatannya, Budiman dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Proses hukum masih berlanjut, dan pengadilan menjadi penentu akhir atas dugaan praktik korupsi yang telah menodai institusi Bea dan Cukai. (*)








































