HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 03:30 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Analis Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman mengkritik langkah DPMPTSP Aceh Selatan yang hadir memfasilitasi kegiatan sosialisasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua.

Menurut Nasrul, kegiatan sosialisasi yang dilakukan perusahaan setelah IUP diterbitkan bukan merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memfasilitasinya, terlebih apabila keterlibatan pemerintah justru menggunakan kewenangan atau intervensi pemerintahan untuk membantu kepentingan pemegang IUP.

“Yang perlu kita garis bawahi bahwa sosialisasi setelah terbitnya IUP itu, apalagi difasilitasi pemerintah kabupaten, merupakan tindakan ngacok. Seakan-akan pemerintah ingin menggunakan kewenangannya hingga intervensinya untuk memfasilitasi perusahaan diterima masyarakat ketika penolakan masyarakat terjadi,” kata Dr Nasrul Zaman, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, apabila sosialisasi memang diperlukan dalam proses penerbitan rekomendasi, seharusnya dilakukan sebelum rekomendasi diberikan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui dan mempertimbangkan kondisi serta aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. “Sosialisasinya dilakukan pasca IUP sudah diterbitkan, lalu menggunakan spanduk resmi DPMPTSP Aceh Selatan, inikan namanya ngacok,” kata Dr Nasrul.

Menurut Dr Nasrul, proses tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika sosialisasi dilakukan pasca IUP diterbitkan, itu menunjukkan langkah awal Pemkab saja sudah diduga tidak benar, atau diam-diam, lalu setelah terjadi penolakan, pemkab mencoba mencari pembenaran dengan memainkan skema sosialisasi,” ujarnya.

Dr Nasrul juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan, ketika aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan tidak mendapatkan ruang yang memadai, sementara sosialisasi justru menggiring dan diarahkan untuk membangun kesan seolah-olah masyarakat telah memberikan persetujuan.

“Pemkab harus mendengarkan aspirasi rakyat, menjaga stabilitas dan tidak berupaya melakukan sabotase-sabotase, apalagi intervensi untuk kepentingan perusahaan tambang. Seharusnya ketika ada polemik penolakan tersebut, Pemkab harus berani lebih terbuka dan mendengar suara rakyat, bukan mengedepankan keinginan dan agenda perusahaan,” katanya.

*Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Proses Perizinan*

Lebih jauh, Dr Nasrul Zaman mensinyalir adanya kemungkinan praktik maladministrasi sejak awal proses pengurusan perizinan pertambangan di Kecamatan Samadua.

Ia menilai, apabila sosialisasi baru dilakukan setelah masyarakat menyatakan penolakan, kondisi tersebut perlu dipertanyakan karena dapat menunjukkan bahwa proses penerbitan rekomendasi sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Jika sosialisasi baru dilakukan setelah masyarakat menolak, itu membuktikan bahwa penerbitan rekomendasi oleh Bupati Aceh Selatan tidak memenuhi unsur yang diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi semakin membuka tabir adanya kemungkinan maladministrasi,” ujarnya.

Nasrul juga menyinggung persoalan persetujuan teknis PKKPR IUP PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) yang menurutnya perlu dilihat lebih jauh karena disebut berada di atas tanah berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Belum lagi apabila dilihat lebih jauh, besar kemungkinan persetujuan teknis PPKPR IUP PT MMS yang dikeluarkan Pemkab di atas tanah yang berstatus Hutan Kemasyarakatan menunjukkan adanya pelanggaran serius,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut juga tidak semestinya hanya dilihat dari aspek penerbitan izin perusahaan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

Kericuhan yang terjadi dalam kegiatan sosialisasi PT MMS di aula Kantor Camat Samadua, kata Nasrul, menjadi salah satu indikasi bahwa persoalan pertambangan tersebut telah menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Ia menilai kehadiran perusahaan tambang berpotensi memengaruhi ruang hidup warga, mengganggu stabilitas sosial, bahkan membuka kemungkinan terjadinya konflik yang lebih besar apabila tidak ditangani secara terbuka dan hati-hati.

“Kita mendesak Bupati Aceh Selatan sebagai pemegang kebijakan di tingkat kabupaten untuk bersikap dan membela rakyat Samadua. Jangan sampai aspirasi mayoritas masyarakat Samadua diabaikan, lalu keinginan perusahaan tambang terus diakomodir,” tegasnya.

Dr Nasrul juga mengingatkan bahwa kepala daerah memperoleh mandat dari masyarakat sehingga kebijakan pemerintah semestinya tetap harus berpijak pada kepentingan masyarakat.

“Ingat, saudara Bupati dipilih oleh rakyat dan digaji dengan uang yang berasal dari rakyat, bukan dipilih oleh perusahaan. Jadi, sudah saatnya berdiri di pihak mayoritas rakyat dan keluarkan rekomendasi pencabutan IUP di Samadua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan
Mahasiswa Trumon Tantang Desak DLH Aceh Selatan Transparan: Jika PT ATAK Terbukti Cemari Krueng Luas, Proses Hukum!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB