HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 01:57 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan — Aktivitas tambang emas ilegal di Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, kembali disorot publik. Kawasan ini diduga menjadi lokasi operasi tambang emas tanpa izin (PETI) terbesar di Aceh Selatan, dengan pola pengelolaan yang dikaitkan langsung kepada sebuah koperasi lokal, yakni Koperasi Sago Menggamat.

Sejumlah sumber masyarakat menyebut, setidaknya terdapat sekitar 30 unit alat berat ekskavator yang secara rutin beroperasi di wilayah tersebut. Setiap unit melibatkan empat sampai lima pekerja. Dalam wawancara, Keuchik Ruak, Zuhar Nisan, membenarkan skala aktivitas ini. “Tambang emas ada kurang lebih 30 unit ekskavator yang kerja,” kata Zuhar, Jumat (4/9/2026). Ia juga menegaskan, kegiatan tersebut sepenuhnya berlangsung tanpa izin resmi. “Ya, kegiatan itu memang ilegal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu guna memperlancar arus alat berat dan memuluskan jalannya pertambangan. Penuturan sejumlah warga mengemuka, tidak mungkin puluhan unit alat berat dapat beroperasi di kawasan hutan tanpa ‘pelicin’ atau perlindungan pihak tertentu. “Orang kampung tahu, ini pasti ada setoran dan beking. Kalau tidak, alat segede itu bisa dikeluarkan kapan saja dari lokasi?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Pengelolaan tambang dengan naungan koperasi menimbulkan persoalan hukum baru. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan penambangan mineral logam tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi hanya dapat bergerak sesuai prinsip legalitas usaha. Dugaan penggunaan koperasi untuk menutupi aktivitas ilegal justru menodai semangat ekonomi kerakyatan dan melahirkan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam.

Dampak negatif aktivitas tambang ilegal ini sudah mulai menimpa lingkungan dan masyarakat sekitar. Sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini berubah keruh. Lahan pertanian masyarakat terancam gagal panen dan risiko bencana semakin menghantui desa-desa yang berada di hilir. “Makanya sungai makin keruh,” kata Zuhar. Ancaman ekologis ini seakan luput dari perhatian pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang, karena hingga hari ini belum ada upaya penertiban atau tindakan tegas di lapangan.

Berbeda dengan daerah lain yang kerap menjadi sasaran operasi penertiban oleh aparat, Aceh Selatan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan tak jelasnya sikap pemerintah daerah. Fakta di lapangan menambah daftar panjang ironi penegakan hukum yang kerap hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat kepolisian, pemerintah kabupaten, hingga dinas lingkungan hidup terkesan menutup mata atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka dalam skala besar.

Kritik mengalir deras ke pengelolaan yang diduga menggunakan nama koperasi sebagai tameng hukum. Masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem perizinan pertambangan nasional sekaligus penyalahgunaan lembaga koperasi untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang. “Kalau koperasi hanya dipakai untuk menutupi tambang liar, itu sudah menipu dan merugikan masyarakat luas,” ujar seorang warga.

Desakan publik semakin menguat agar pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga otoritas penegak hukum di Aceh Selatan melakukan investigasi menyeluruh terhadap status hukum koperasi, jalur distribusi alat berat, dan transparansi seluruh aktivitas pertambangan di Lubuk Anas. Ketegasan negara dipertaruhkan, apakah hukum dan regulasi mampu menangkap pelaku utama serta diduga perlindungan oknum, atau justru membiarkan skema tambang ilegal tetap berlangsung atas nama koperasi.

Tingginya angka kerusakan lingkungan, potensi pajak yang hilang, serta keresahan sosial yang terus melebar menjadi bukti betapa pentingnya penegakkan hukum yang adil dan transparan. Negara diminta segera menghentikan praktik membiarkan tambang ilegal beroperasi dengan berbagai dalih, supaya rakyat Aceh Selatan tidak menjadi korban kerusakan lingkungan dan permainan hukum semu oleh pihak yang diduga mencari untung dari praktik tambang tanpa izin. (TIM)

 

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan
Mahasiswa Trumon Tantang Desak DLH Aceh Selatan Transparan: Jika PT ATAK Terbukti Cemari Krueng Luas, Proses Hukum!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB