slot preparation.lsrs.lu

Dugaan Fitnah Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Mantan Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 00:34 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, kini harus berhadapan dengan meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan berat terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penyerangan kehormatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Perkara ini berakar dari unggahan di platform digital yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Joko Widodo. Jaksa menyebut bahwa Roy Suryo, bersama Tifauzia Tyassuma, secara sadar menggunakan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan tuduhan yang menyerang nama baik mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar kritik, melainkan upaya sistematis untuk merendahkan martabat pribadi Joko Widodo di ruang publik.

Jaksa memaparkan kronologi perkara yang bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan pribadi Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan temuan tiga konten bermasalah di media sosial kepada sang mantan presiden. Konten tersebut terdiri dari dua video di platform YouTube dan satu unggahan di platform X, yang secara terang-terangan menuduh adanya penggunaan ijazah palsu. Tuduhan tersebut diklaim telah mencoreng reputasi Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menegaskan bahwa pihak korban mengalami kerugian immateriil yang mendalam. Joko Widodo disebut merasa dihina dan direndahkan secara personal oleh narasi yang dibangun oleh para terdakwa. Kini, Roy Suryo terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 434 ayat 1 atau Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Berita Terkait

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang
Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024
Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya
Remaja 16 Tahun Ngaku Jadi Informan Narkoba Dibayar dan Diberi Sabu Oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan
Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi, Unit Tipidter Polres Nagan Raya Laksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU
Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru