JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, kini harus berhadapan dengan meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan berat terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penyerangan kehormatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Perkara ini berakar dari unggahan di platform digital yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Joko Widodo. Jaksa menyebut bahwa Roy Suryo, bersama Tifauzia Tyassuma, secara sadar menggunakan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan tuduhan yang menyerang nama baik mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar kritik, melainkan upaya sistematis untuk merendahkan martabat pribadi Joko Widodo di ruang publik.
Jaksa memaparkan kronologi perkara yang bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan pribadi Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan temuan tiga konten bermasalah di media sosial kepada sang mantan presiden. Konten tersebut terdiri dari dua video di platform YouTube dan satu unggahan di platform X, yang secara terang-terangan menuduh adanya penggunaan ijazah palsu. Tuduhan tersebut diklaim telah mencoreng reputasi Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menegaskan bahwa pihak korban mengalami kerugian immateriil yang mendalam. Joko Widodo disebut merasa dihina dan direndahkan secara personal oleh narasi yang dibangun oleh para terdakwa. Kini, Roy Suryo terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 434 ayat 1 atau Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)








































