MANADO, 16 September 2026 — Otoritas Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal dalam jumlah fantastis di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada 5 September 2026. Sebanyak tiga warga negara China diamankan karena mencoba meloloskan serbuk emas senilai Rp18 miliar dengan modus operandi yang tergolong nekat, yakni menyembunyikan barang selundupan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Kasus ini bermula dari deteksi dini petugas atas informasi pergerakan penumpang pada penerbangan rute Manado menuju Singapura dengan tujuan akhir Hong Kong. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial JM (47), ZW (51), dan TC (28), nekat menggunakan metode body strapping dengan memanfaatkan kantung khusus pada pakaian dalam mereka guna mengelabui pemeriksaan sinar-X di bandara. Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan Bea Cukai berhasil menyita 19 bungkus serbuk emas dengan total berat mencapai 5.721 gram dari tangan ketiga tersangka.
Tak berhenti di sana, pengawasan ketat petugas di bandara tersebut kembali membuahkan hasil pada sore harinya. Dua warga negara China lainnya kedapatan membawa emas dalam bentuk perhiasan berupa kalung dan gelang seberat 1.352 gram dalam penerbangan rute Manado menuju Guangzhou. Berbeda dengan kasus pertama, kedua orang ini diduga melakukan pelanggaran administratif karena tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran biaya keluar atas barang bawaan mereka.
Atas perbuatannya, tiga tersangka utama penyelundupan emas serbuk kini telah ditahan di rumah tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 102A huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kepabeanan, serta berpotensi menghadapi sanksi berat terkait pelanggaran regulasi perdagangan emas yang berlaku. Penindakan ini menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan bandara internasional yang masih saja menjadi celah bagi sindikat penyelundup emas untuk mengeruk kekayaan negara secara ilegal melalui aksi-aksi terorganisir. (*)









































