ACEH TAMIANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Tamiang kini disorot tajam menyusul temuan bahwa daging ayam yang disuplai ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata belum mengantongi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Padahal, sertifikasi tersebut merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha produk hewan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat.
Fakta ini mencuat saat tim Dinas Peternakan Aceh melakukan peninjauan ke lokasi calon Rumah Potong Unggas (RPU) di Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Rabu, 9 September 2026. Sebagaimana dikutip dari tayangan Serambinews, hingga saat ini, proses pemotongan unggas yang menjadi bahan pangan utama bagi program tersebut masih dilakukan di Tempat Potong Unggas (TPU) konvensional. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena standar operasional di TPU jauh dari persyaratan ketat yang diatur dalam sertifikasi NKV.
Pihak berwenang menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat NKV pada produk ayam yang beredar di SPPG mengindikasikan bahwa produk tersebut belum memenuhi standar higienis dan kehalalan yang terjamin dari hulu ke hilir. Sertifikat NKV bukan sekadar formalitas, melainkan bukti tertulis sah yang wajib dimiliki setiap unit usaha peternakan, mulai dari rumah potong hingga unit pengolahan, sebagai jaminan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam kunjungannya, tim Dinas Peternakan Aceh menekankan bahwa RPU yang sedang dirancang di Aceh Tamiang akan menjadi pilot project perdana di provinsi tersebut. Kehadiran RPU ini diharapkan mampu menutup celah risiko kesehatan yang saat ini terjadi akibat penggunaan daging dari tempat pemotongan yang tidak tersertifikasi. Dinas terkait kini terus mendorong percepatan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera menyesuaikan standar operasional mereka dengan regulasi yang berlaku.
Lambatnya pemenuhan standar ini menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap rantai pasok pangan, terutama untuk program strategis nasional yang menyasar kesehatan gizi anak-anak. Tanpa adanya sertifikasi yang jelas, kualitas nutrisi yang diberikan melalui program makan bergizi berpotensi tidak optimal karena aspek kebersihan dan keamanan produk tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kesehatan. (*)






































