SERANG, 8 September 2026 — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan peringatan keras terkait masa depan Indonesia dalam Orasi Kebangsaan di FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Mahfud secara terbuka menyatakan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 berpotensi besar mengalami kegagalan, bahkan ia tidak menepis kekhawatiran mengenai ancaman Indonesia bubar pada 2030 jika persoalan ketimpangan dan penegakan hukum tidak segera dibenahi secara serius.
Dalam paparannya, Mahfud menyoroti ketimpangan ekonomi yang sangat kontras sebagai pemicu utama kerawanan sosial. Ia memaparkan data bahwa kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin di Indonesia kian melebar, di mana 1 persen orang terkaya memiliki kekayaan yang setara dengan akumulasi aset 100 juta penduduk termiskin. Menurutnya, studi pembangunan ekonomi global menunjukkan bahwa negara dengan tingkat ketimpangan ekstrem rentan terhadap instabilitas politik yang berujung pada kehancuran pemerintahan, sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah negara seperti Tunisia dan Libya.
Mahfud menyoroti adanya disparitas antara standar kemiskinan versi pemerintah dengan realitas di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa jika menggunakan standar perhitungan internasional dengan pendapatan minimal 8,3 dollar AS per hari, maka angka kemiskinan di Indonesia mencapai 64,2 persen dari total penduduk. Kondisi ini diperburuk dengan lemahnya penegakan hukum yang dianggap masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilai diskriminatif, di mana kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi seringkali lolos dari jeratan hukum, sementara rakyat kecil justru menjadi sasaran empuk aparat.
Penegakan keadilan sosial menjadi poin sentral dalam orasi tersebut. Mahfud menegaskan bahwa kata “adil” disebutkan sebanyak 26 kali dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menunjukkan bahwa keadilan merupakan fondasi fundamental bernegara. Oleh karena itu, pemimpin dan aparatur negara dituntut memiliki integritas tinggi serta amanah dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan demokratis, menurut Mahfud, target Indonesia Emas pada 2045 akan sekadar menjadi angan-angan yang sulit terealisasi.
Ia mengingatkan bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi di atas kertas, tetapi bagaimana negara mampu menjamin hak-hak seluruh rakyat tanpa adanya ketimpangan yang merobek rasa keadilan. Peringatan ini sekaligus menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan koreksi mendalam terhadap pola pemerintahan saat ini demi menjaga keutuhan negara di masa depan. (*)









































