JAKARTA — Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pedagang cermin, Bambang Setiawan, saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Polisi memastikan, ketiga tersangka yakni F (23), DS (33), dan DDS (29), tidak terafiliasi dengan organisasi atau instansi mana pun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan para tersangka diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV, video amatir, dan hasil pemeriksaan sidik jari yang ditemukan pada barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut memeriksa 16 saksi dan mengamankan barang bukti antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan batu, satu flashdisk berisi rekaman video, serta beberapa barang lain yang terkait dengan peristiwa kekerasan tersebut. Selain itu, hasil visum korban dari RS Polri Kramat Jati juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Rekaman yang dianalisis penyidik menunjukkan jelas aksi kekerasan yang menimpa korban. Salah seorang tersangka yang mengenakan pakaian dan topi hitam terlihat memukul korban dengan papan kayu, sementara tersangka lainnya menyeret korban dalam kondisi yang telah lemah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka semula berada di sekitar lokasi untuk mencari nafkah namun akhirnya terlibat dalam kerusuhan lantaran terganggu dengan situasi kacau yang terjadi. Polisi masih mendalami motif hingga keterlibatan aktor-aktor lain dalam peristiwa yang berujung pada kematian Bambang Setiawan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya pola dugaan mobilisasi massa dengan skema pendanaan tertentu. Salah satu koordinator lapangan berinisial JT diketahui membayar Rp40.000 kepada individu yang terlibat dalam kerusuhan. Diduga, JT mendapatkan instruksi dan dana dari orang lain yang kini masih dalam penelusuran petugas. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi klaster lain dengan koordinator berinisial ER yang disebut memberikan bayaran Rp70.000 per orang dan diduga terkait permintaan dari sebuah badan hukum.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan penuh yang berperan dalam kerusuhan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memberi komando ataupun mendanai aksi kerusuhan. Polisi menegaskan pentingnya membedakan antara aksi penyampaian pendapat yang sah dan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan korban jiwa.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rentetan peristiwa kerusuhan tersebut.









































