HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Sengketa Lahan di Aceh Timur: Dugaan Ilegalitas PT CGU Ancam Ruang Hidup Warga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 03:18 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, 7 September 2026 Konflik agraria yang melibatkan PT Citra Ganda Utama (CGU) dengan masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, yakni Rantau Selamat, Peureulak, dan Peunaron, kian memanas. Perusahaan perkebunan tersebut kini berada di bawah sorotan tajam setelah tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menemukan ketidakmampuan manajemen dalam menunjukkan dokumen perizinan yang sah, meski telah menguasai lahan sejak akuisisi dari PT Wirya Perca pada tahun 2011.

Ketegangan memuncak pada tahun 2024 ketika pihak manajemen baru secara sepihak meminta warga untuk angkat kaki dari lahan yang telah digarap turun-temurun sejak 1986. Padahal, lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi warga melalui tanaman durian, karet, pinang, kelapa, dan cokelat. Berdasarkan catatan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tercatat seluas 6.706 hektar, namun realitas di lapangan menunjukkan hanya 2.500 hektar yang difungsikan sebagai perkebunan sawit. Sisanya, yang merupakan ruang hidup masyarakat, kini diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari wilayah konsesinya.

Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Murdhani, secara tegas mengonfirmasi bahwa kendati HGU perusahaan masih tercatat aktif, PT CGU tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP) yang bersifat wajib sesuai dengan amanat Pasal 29 angka 12 Perppu Cipta Kerja. Ketiadaan izin operasional ini kian memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan di lapangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Meski legalitasnya dipersoalkan, perusahaan terpantau masih melakukan pembersihan lahan dan replanting menggunakan alat berat hingga pemantauan terakhir pada Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiman, perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap abai pemerintah dan perusahaan. Menurutnya, aktivitas masyarakat di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan diketahui oleh pihak berwenang, namun tiba-tiba perusahaan melakukan intimidasi dengan pemasangan patok di kebun-kebun warga. Hingga surat pengaduan resmi dilayangkan kepada Bupati, BPN, Perkebunan, hingga DPRK pada Agustus 2025, belum ada solusi konkret yang diberikan untuk melindungi hak-hak warga. Masyarakat menuntut kejelasan status lahan dan mendesak pemerintah agar tidak membiarkan tindakan korporasi yang diduga ilegal terus menggusur ruang hidup rakyat, mengingat hingga kini perusahaan terus berkelit dan menolak transaparansi dokumen perizinan saat diminta pertanggungjawaban di lapangan. (*)

 

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Timur, Petugas Damkar Masih Berjibaku
Tokoh Pemerhati Sosial Aceh Timur, Minta SPPG Tetap Harus Dipertahankan Dengan Perbaikan Kualitas Kelayakan
Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Maulid Nabi Aceh Timur Viral, TNI Lakukan Penertiban di Tengah Minimnya Penjelasan Resmi
JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki
Ribuan Warga Aceh Timur Kembali Ramaikan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Polsek Banda Alam Dampingi Penyaluran Bantuan Kursi Roda Dan Sembako Untuk Warga Disabilitas
Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:22 WIB

Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:21 WIB

Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field

Senin, 11 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kolaborasi Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Edukasi Masyarakat Cegah Perdagangan dan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:29 WIB

Bea Cukai Langsa Kembali Hadir di Kabupaten Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:03 WIB

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang melalui Program Bea Cukai Peduli

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Bea Cukai Langsa Hadir Hingga Pelosok, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:05 WIB

Satpol PP Provinsi Riau Pulihkan Lingkungan SMKN 1 Karang Baru Aceh Tamiang, Sekolah Kembali Aktif Pasca Banjir

Berita Terbaru