Aceh Timur, 7 September 2026 – Konflik agraria yang melibatkan PT Citra Ganda Utama (CGU) dengan masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, yakni Rantau Selamat, Peureulak, dan Peunaron, kian memanas. Perusahaan perkebunan tersebut kini berada di bawah sorotan tajam setelah tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menemukan ketidakmampuan manajemen dalam menunjukkan dokumen perizinan yang sah, meski telah menguasai lahan sejak akuisisi dari PT Wirya Perca pada tahun 2011.
Ketegangan memuncak pada tahun 2024 ketika pihak manajemen baru secara sepihak meminta warga untuk angkat kaki dari lahan yang telah digarap turun-temurun sejak 1986. Padahal, lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi warga melalui tanaman durian, karet, pinang, kelapa, dan cokelat. Berdasarkan catatan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tercatat seluas 6.706 hektar, namun realitas di lapangan menunjukkan hanya 2.500 hektar yang difungsikan sebagai perkebunan sawit. Sisanya, yang merupakan ruang hidup masyarakat, kini diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari wilayah konsesinya.
Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Murdhani, secara tegas mengonfirmasi bahwa kendati HGU perusahaan masih tercatat aktif, PT CGU tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP) yang bersifat wajib sesuai dengan amanat Pasal 29 angka 12 Perppu Cipta Kerja. Ketiadaan izin operasional ini kian memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan di lapangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Meski legalitasnya dipersoalkan, perusahaan terpantau masih melakukan pembersihan lahan dan replanting menggunakan alat berat hingga pemantauan terakhir pada Agustus 2026.
Budiman, perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap abai pemerintah dan perusahaan. Menurutnya, aktivitas masyarakat di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan diketahui oleh pihak berwenang, namun tiba-tiba perusahaan melakukan intimidasi dengan pemasangan patok di kebun-kebun warga. Hingga surat pengaduan resmi dilayangkan kepada Bupati, BPN, Perkebunan, hingga DPRK pada Agustus 2025, belum ada solusi konkret yang diberikan untuk melindungi hak-hak warga. Masyarakat menuntut kejelasan status lahan dan mendesak pemerintah agar tidak membiarkan tindakan korporasi yang diduga ilegal terus menggusur ruang hidup rakyat, mengingat hingga kini perusahaan terus berkelit dan menolak transaparansi dokumen perizinan saat diminta pertanggungjawaban di lapangan. (*)






































