JAKARTA | Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melalui forum Bahtsul Masail Qanuniyah secara tegas mendesak pemerintah segera menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dorongan tersebut menjadi salah satu keputusan penting hasil Sidang Pleno 3 yang digelar di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2026.
Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah dalam laporan resminya menyoroti praktik alokasi mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai telah menyimpang dari amanat konstitusi. Secara khusus, forum ini mengecam penggunaan dana pendidikan untuk MBG yang dianggap menggerus hak pendidikan dan menurunkan kualitas pemenuhan fasilitas belajar-mengajar.
Sikap kritis ini dibacakan Katib Syuriyah Pengurus Besar NU, KH Salahudin al-Aiyub, dalam sidang yang dipimpin Prof M Nuh selaku Ketua Sidang Pleno dan Steering Committee Muktamar. Laporan Komisi C terang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang telah melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. NU secara terbuka meminta pemerintah tidak menunda implementasi putusan MK tersebut, dengan menekankan agar penyesuaian APBN dapat direalisasikan mulai tahun anggaran 2027, tanpa alasan menunggu hingga 2028.
Dalam pandangan Komisi C, alokasi mandatory 20 persen dana pendidikan secara syariat berstatus amwal khassah, yaitu dana khusus sesuai tujuan konstitusi dan tidak boleh dialihkan ke sektor non-pendidikan. Rekomendasi yang disampaikan juga menetapkan sejumlah batasan dan prinsip tata kelola anggaran pendidikan, antara lain orientasi pada kemaslahatan publik, keadilan, efisiensi, prioritas kebutuhan, hingga pencegahan praktik kecurangan.
NU menekan pentingnya disiplin fiskal dalam tata kelola sektor pendidikan. Dana pendidikan ditegaskan hanya boleh digunakan untuk meningkatkan mutu pengajaran, memperbaiki fasilitas belajar, serta memastikan semua lapisan masyarakat merasakan manfaat nyata dari alokasi tersebut. Penyimpangan, menurut NU, sangat bertentangan dengan prinsip maslahat, keadilan, dan skala prioritas sebagaimana yang dipesankan syariat.
Keputusan Muktamar NU ini menjadi peringatan keras kepada pemerintah agar menjaga integritas APBN demi masa depan pendidikan nasional. Penyelarasan kebijakan anggaran dengan putusan MK dan tuntutan masyarakat sipil seperti yang disuarakan NU dinilai menjadi dasar penting agar tujuan utama pendidikan nasional bisa dicapai dengan optimal dan bebas dari kepentingan di luar ranah pendidikan. Instruksi yang dihasilkan Muktamar ke-35 ini mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan negara, memulihkan amanat konstitusi, dan memastikan kualitas pendidikan Indonesia semakin baik dan inklusif ke depan. (*)








































