Bara News Senin 31 Agustus 2026.
Oknum Pengulu Lumban Sitio Tio (LS) Memilih bungkam kepada Jurnalis setelah beberapa kami di.lakukan upanya komfirmasi terhadap adanya dugaan korupsi oleh oknum pengulu dana desa tahun 2025 mencapai Ratusan juta rupiah.
Komfirmasi yang di lakukan sejak beberapa hari lalu dengan menyampaikan pokok Masalah adanya sejumlah dugaan korupsi di sejumlah program dan kegiatan dana desa pada tahun 2025 lalu.
Namun oknum pengulu Lumban Sitio Tio tetap memilih bungkam tampa mau memberikan komfirmasi maupun klarifikasi kepada Bara News.
Bungkamnya Sikap Oknum pengulu ini memperkuat dugaan kalau memang pengelolaan dana desanya patut di duga berselemak masalah korupsi.
Ratusan Juta Dana Desa Lumban Sitio tio Aceh Tenggara Diduga di Korupsi Oknum Pengulu.
Adapun dugaan modus dalam Pengelolaan dana desa lumban sitio tio oleh oknum pengulu setempat adalah, dugaan tidak transparan Pengelolaan dana desa, dugaan fiktif di sejumlah kegiatan dan pengurangan volume, pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis sebangaimana mestinya sesuai Rencana Kegiatan yang ada.
Warga Minta Transparansi dan Proses Hukum.
Adapun sejumlah item yang menjadi sorotan warga antara lain sosialisasi perlindungan masyarakat sebesar Rp25 juta, .
Jaringan komunikasi masyarakat Rp12 juta, pengelolaan perpustakaan Rp7 juta, serta pengelolaan Posyandu dan kader sebesar Rp30 juta.
Selain itu, warga juga mempertanyakan anggaran pengelolaan lingkungan hidup sebesar Rp40 juta, pembangunan TPT dan TPJ Rp64 juta, serta pembangunan penerangan jalan sebesar Rp45 juta.
Oleh karena itu sejumlah warga, minta persoalan tersebut perlu diproses sesuai hukum yang berlaku karena mereka mempertanyakan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam APBDes dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami meminta seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dan anggara tahun 2026 yang telah terealisasi diperiksa secara terbuka. Kalau memang sesuai, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi di lapangan,” ujar salah seorang warga.
Mereka berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan dan audit investigatif.
Warga juga meminta agar seluruh item kegiatan dalam APBDes 2025 dan 2026.ikut di proses dan di dicocokkan dengan bukti administrasi, realisasi fisik, penerima manfaat, serta kondisi kegiatan di lapangan.
Oknum Pengulu lumban sitio tio setelah berulang kali di hubungi melalui pesan WA dan telp tetap tidak bersedia dan memilih bungkam kepada media, hal ini juga memperkuat dugaan kalau pengelolaan Dana desa ini tahun 2025 dan 2026 di duga berselemak masalah. ( Kasirin).







































