DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:16 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage, mendesak Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh segera menuntaskan polemik bendera Aceh yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Menurutnya, masalah ini harus diakhiri agar tidak terus menjadi sumber ketegangan sosial dan politik di tengah masyarakat Aceh.

Azhari menilai, persoalan bendera Aceh bukan isu baru. Perdebatan dan silang pendapat mengenai simbol daerah ini sudah berlangsung sejak lama dan belum menemukan solusi yang jelas antara kedua belah pihak. Ia menegaskan, setiap kali persoalan bendera mencuat, masyarakat Aceh kerap menjadi pihak paling terdampak.

Dari sudut pandang masyarakat Aceh, Azhari menegaskan dasar hukum tentang bendera daerah telah cukup kuat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang tercatat di Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 serta Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) khususnya pada Pasal 246, memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azhari menambahkan, UUPA secara tegas menyatakan bahwa bendera daerah tersebut bukan simbol kedaulatan, tetapi sekadar lambang daerah dan tidak berlaku sebagai bendera negara di Aceh. Meski lambang ini telah memiliki payung hukum lokal melalui qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ia menyoroti belum adanya persetujuan final dari Pemerintah Pusat sehingga polemik selalu berulang.

“Bagi masyarakat Aceh, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, dan ada pula semangat perdamaian dari MoU Helsinki. Tetapi sampai sekarang Pemerintah Pusat masih belum menyelesaikan dan memilih bersikap ‘cooling down’. Pertanyaannya, sampai kapan ketidakjelasan ini dibiarkan?” ujar Azhari.

Ia mengingatkan, tanpa adanya kejelasan dan penyelesaian yang komprehensif mengenai bendera Aceh, kejadian-kejadian serupa tetap berpotensi muncul kembali dan menimbulkan ketegangan baru. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh duduk bersama serta menetapkan solusi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban polemik berkepanjangan (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Nama M. Taufik Muncul sebagai Calon Plt
Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit
Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik
Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru