BANDA ACEH – Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage, mendesak Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh segera menuntaskan polemik bendera Aceh yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Menurutnya, masalah ini harus diakhiri agar tidak terus menjadi sumber ketegangan sosial dan politik di tengah masyarakat Aceh.
Azhari menilai, persoalan bendera Aceh bukan isu baru. Perdebatan dan silang pendapat mengenai simbol daerah ini sudah berlangsung sejak lama dan belum menemukan solusi yang jelas antara kedua belah pihak. Ia menegaskan, setiap kali persoalan bendera mencuat, masyarakat Aceh kerap menjadi pihak paling terdampak.
Dari sudut pandang masyarakat Aceh, Azhari menegaskan dasar hukum tentang bendera daerah telah cukup kuat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang tercatat di Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 serta Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) khususnya pada Pasal 246, memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Azhari menambahkan, UUPA secara tegas menyatakan bahwa bendera daerah tersebut bukan simbol kedaulatan, tetapi sekadar lambang daerah dan tidak berlaku sebagai bendera negara di Aceh. Meski lambang ini telah memiliki payung hukum lokal melalui qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ia menyoroti belum adanya persetujuan final dari Pemerintah Pusat sehingga polemik selalu berulang.
“Bagi masyarakat Aceh, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, dan ada pula semangat perdamaian dari MoU Helsinki. Tetapi sampai sekarang Pemerintah Pusat masih belum menyelesaikan dan memilih bersikap ‘cooling down’. Pertanyaannya, sampai kapan ketidakjelasan ini dibiarkan?” ujar Azhari.
Ia mengingatkan, tanpa adanya kejelasan dan penyelesaian yang komprehensif mengenai bendera Aceh, kejadian-kejadian serupa tetap berpotensi muncul kembali dan menimbulkan ketegangan baru. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh duduk bersama serta menetapkan solusi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban polemik berkepanjangan (*)








































