Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Keputusan pemerintah Indonesia untuk kembali mengekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ke luar negeri menuai polemik di kalangan pegiat lingkungan dan pakar sains. Spesies primata yang kini berstatus Terancam Punah menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) ini diprediksi akan mengalami penurunan populasi hingga 40 persen dalam tiga generasi ke depan akibat hilangnya habitat dan maraknya perdagangan.

Pada Juni 2026, tercatat 1.928 ekor monyet ekor panjang diekspor ke Amerika Serikat dan China untuk kebutuhan penelitian biomedis. Sebelumnya, aktivitas serupa terakhir terjadi pada tahun 2022. Nilai ekonomi dari ekspor ini cukup besar, yakni mencapai kisaran 3.000-4.000 dolar AS per individu, setara dengan Rp53 juta-Rp71 juta. Pemerintah sendiri beralasan bahwa satwa yang diekspor berasal dari penangkaran di Lampung dan Pulau Tinjil, sehingga tidak secara langsung mengancam populasi liar. Disampaikan pula bahwa ekspor dilakukan sesuai ketentuan kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Namun, pakar genetika ekologi IPB University, Ronny Rachman Noor, menilai kebijakan ekspor monyet ekor panjang bisa berdampak negatif pada reputasi lingkungan Indonesia di dunia internasional. Ia menyoroti bahwa langkah ini tidak sejalan dengan tren global yang justru beranjak meninggalkan penggunaan primata sebagai subjek penelitian, seiring berkembangnya teknologi alternatif tanpa hewan coba. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com dan laman resmi IPB University, Ronny mengingatkan bahwa, “Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam. Penggunaannya dalam penelitian mengundang banyak kritik karena dinilai gagal melindungi satwa liar yang terancam punah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronny menambahkan, aspek legalitas perdagangan tidak langsung menghapus isu konservasi serta risiko kesejahteraan satwa. Skema pembelian monyet dari masyarakat lokal tetap membuka peluang penyamaran asal-usul satwa liar yang ditangkap secara ilegal sebelum dilegalkan melalui fasilitas penangkaran. Selain itu, proses penangkapan, transportasi, dan penelitian berpotensi menimbulkan penderitaan fisik serta stres pada satwa.

Seiring berkembangnya teknologi, sejumlah negara, khususnya Uni Eropa dan Inggris, telah beralih ke metode penelitian alternatif seperti organ-on-chip, penggunaan sel manusia, hingga simulasi komputer berbasis kecerdasan buatan. Metode-metode ini dinilai lebih relevan sekaligus etis untuk mendukung kemajuan sains serta mengurangi ketergantungan pada hewan coba.

Ronny menekankan, kebijakan ekspor seharusnya tidak sekadar berorientasi pada devisa. Penghentian ekspor monyet ekor panjang dapat menjadi sikap Indonesia menunjukkan komitmen pada pelestarian satwa liar sekaligus mendukung kemajuan riset berbasis teknologi terbaru. “Langkah ini juga akan berdampak positif pada reputasi dan citra internasional Indonesia,” ujar Ronny.

Kontroversi ekspor monyet ekor panjang diharapkan mendorong evaluasi serius dari para pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga prinsip etika, konservasi, dan tanggung jawab global terhadap perlindungan fauna endemik Indonesia. (*)

Berita Terkait

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil
Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat
Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung
Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru