JAKARTA | Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, menyusul terungkapnya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengusut dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate serta pelanggaran wewenang dalam proses penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyampaikan, keterkaitan kasus bermula dari pengiriman 200 butir etomidate oleh Inspektur Satu Muhammad Rizal, anggota Polda Aceh, ke Jakarta. Barang tersebut diterima oleh Inspektur Satu Dicky Desprianto, anggota Satresnarkoba Tangerang Selatan. Kedua anggota polisi tersebut langsung diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri, sementara enam anggota lain menjalani pemeriksaan etik oleh Biro Pengamanan Internal Polda Metro Jaya.
Ajun Komisaris Pardiman diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan Pardiman tengah diperiksa, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian sebagai Kasat terhadap anak buahnya. Pemeriksaan ini penting untuk mendalami dugaan keterlibatan atau pembiaran dalam aktivitas ilegal yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
Berdasarkan informasi dari penyidikan, selain peredaran etomidate, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga diduga telah berulang kali melakukan pemerasan terhadap para pengguna narkoba dengan nominal uang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Meski hasil pemeriksaan sementara menyatakan Pardiman tidak terlibat langsung dalam tindak pidana peredaran etomidate, perannya sebagai pimpinan satuan menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Propam Polda Metro Jaya masih berjalan. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam membersihkan institusi dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi jajaran kepolisian dalam memperkuat pengawasan internal serta menegakkan integritas di lingkungan Polri. (*)





































