JAKARTA | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sebanyak 833 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan operasionalnya secara permanen terhitung mulai Senin (27/7/2026). Penghentian ini, menurut Sudaryono, dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang berkaitan dengan tata kelola, higienitas, dan standar kualitas yang tidak dipenuhi oleh dapur-dapur tersebut.
Dalam keterangan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Sudaryono merinci dapur-dapur yang ditutup tersebar di berbagai wilayah, meliputi 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan hingga Papua. Dapur-dapur yang telah disuspend secara permanen ini tidak lagi diberikan insentif atau kompensasi oleh pihak BGN.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti sebelumnya yang meskipun kena suspend sementara masih dibayar. Kalau sekarang, setelah ditutup, tidak ada lagi pembayaran. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegas Sudaryono.
Ia menjelaskan, mayoritas dapur makan bergizi gratis tersebut ditutup akibat pelanggaran standar higienitas dan sanitasi, hingga risiko keracunan yang terdeteksi dalam pengawasan rutin. Selain itu, sejumlah dapur juga ditemukan tidak memenuhi standar kualitas makanan ataupun sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Kebijakan tegas ini, lanjut Sudaryono, merupakan bagian dari pembenahan dan komitmen transparansi yang sedang dibangun di lingkungan BGN. Ia menegaskan, publik akan dilibatkan secara aktif untuk mengawasi pelaksanaan program MBG ke depannya, termasuk pemantauan langsung terhadap menu dan standar makanan yang didistribusikan.
“Kami membangun transparansi dan melibatkan publik agar bisa ikut mengawasi makanan yang dibagi di program MBG. Kami mencoba untuk bersih-bersih lingkungan internal, dan bagi yang melanggar akan langsung diberikan sanksi,” jelas Sudaryono.
Penutupan 833 dapur MBG ini menjadi langkah strategis BGN untuk memastikan setiap layanan publik di bidang pemenuhan gizi benar-benar memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. (*)





































