APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI, Ini Perbedaan yang Harus Dipahami

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:28 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menegaskan bahwa penyamaan antara penambang rakyat dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Menurutnya, tidak semua penambang yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat langsung dicap sebagai pelaku pertambangan ilegal.

Dalam keterangan resminya, APRI menilai masih banyak penambang tradisional yang bekerja secara turun-temurun demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi belum memperoleh legalitas karena terkendala lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi tidak boleh disamakan secara gegabah dengan kejahatan PETI yang terorganisir,” tegas Gatot Sugiharto, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Gatot, penyamaan persepsi tersebut bukan hanya menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengaburkan sasaran penegakan hukum yang semestinya diarahkan kepada pelaku pertambangan ilegal berskala besar.

APRI membedakan secara tegas karakteristik pertambangan rakyat dengan PETI terorganisir. Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat setempat yang bekerja menggunakan peralatan sederhana dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas yang didukung pemodal besar atau sindikat, menggunakan alat berat, mengejar keuntungan maksimal, dan sering beroperasi di luar tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.

Perbedaan tersebut, kata Gatot, seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah. Pendekatan terhadap penambang rakyat semestinya mengedepankan pembinaan dan legalisasi, sedangkan terhadap PETI terorganisir harus dilakukan penindakan hukum secara tegas.

*Legalisasi Dinilai Menjadi Solusi*

APRI menilai kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan ruang bagi keberadaan pertambangan rakyat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya mengatur bahwa pertambangan rakyat merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan masyarakat setempat dalam skala kecil untuk memberikan penghidupan bagi masyarakat. Namun, legalitas tersebut hanya dapat diperoleh setelah pemerintah menetapkan WPR dan menerbitkan IPR.

Persoalannya, lanjut Gatot, di banyak daerah proses tersebut belum berjalan optimal.

“Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat justru berada dalam posisi rentan karena belum memiliki izin, meskipun mekanisme memperoleh legalitas sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR,” jelasnya.

APRI juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan perubahannya yang mengembalikan kewenangan pemberian IPR kepada pemerintah provinsi. Regulasi tersebut dinilai membuka peluang percepatan legalisasi pertambangan rakyat apabila diikuti komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan WPR, mempercepat pelayanan perizinan, dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga telah mengatur mekanisme perizinan terintegrasi, termasuk kepastian luas wilayah dan kewajiban pengelolaan lingkungan bagi pemegang IPR.

Bagi APRI, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya izin, melainkan bagaimana negara memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi penambang yang legal.

*Penegakan Hukum Harus Tepat Sasaran*

Gatot menjelaskan bahwa berbagai forum diskusi, seminar, dan lokakarya nasional selama satu dekade terakhir menghasilkan kesimpulan yang sama, yakni perlunya membedakan “penambang perut” dan “penambang keruk”.

“Istilah penambang perut merujuk pada masyarakat lokal yang menambang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara penambang keruk menggambarkan aktivitas pertambangan ilegal yang digerakkan pemodal besar dengan orientasi keuntungan besar semata,” terangnya.

APRI menyebut lebih dari 80 persen penambang tradisional yang belum memiliki IPR bukan disebabkan keengganan mematuhi hukum, melainkan karena belum tersedianya WPR dan minimnya informasi mengenai tata cara memperoleh izin. Kondisi itu membuat masyarakat tidak memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan aktivitasnya.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pelaku PETI yang terorganisir, terutama yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, atau beroperasi di kawasan yang dilarang. Namun terhadap masyarakat lokal, langkah yang lebih rasional adalah mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, meningkatkan pembinaan keselamatan kerja, serta mendorong penggunaan teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Gatot, pendekatan tersebut tidak berarti mengendurkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional.

“Hukum harus mampu membedakan masyarakat yang mencari nafkah dengan pelaku pertambangan ilegal yang terorganisir. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Bone Diduga Langgar Kode Etik, Bendum DPN Permahi Dorong Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Beri Teguran dan Sanksi
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Jangan Berhenti pada Harga, Benahi Akses dan Tata Kelolanya
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru