Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus Febri Adriansyah, Serukan KPK Ambil Alih Penyelidikan untuk Jaga Marwah Negara Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:23 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pandangan keras dan lugas kembali dilontarkan Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD terkait polemik penanganan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyoroti tajam bagaimana penanganan hukum yang tengah berlangsung dinilainya telah menabrak kehendak publik, rasa keadilan, serta tatanan hukum bernegara yang seharusnya dijalankan lurus dan transparan.

Dalam pernyataan publik yang disiarkan pada Selasa, Mahfud MD menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menegaskan, iklim penegakan hukum saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, bahkan membangkitkan kekhawatiran masyarakat luas. Mahfud menggambarkan bagaimana pasal-pasal hukum sering kali diterapkan secara tumpang tindih, bahkan cenderung dibuat-buat untuk melindungi pihak tertentu, sebaliknya justru bisa digunakan untuk menjerat orang-orang tidak bersalah, dengan latar belakang motif politik ataupun konflik aset. Industri hukum, menurut Mahfud, kini berkembang liar melebihi industri hukum yang seharusnya, yakni dengan merekayasa aturan demi kepentingan kelompok.

Mahfud MD secara khusus menyoroti soal pengalihan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah yang menurutnya telah melanggar prinsip tata kelola hukum. Ia menekankan, proses pengalihan dari kepolisian ke kejaksaan yang terjadi dalam kasus ini tidak lazim dan tidak pernah dikenal sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hal ini, menurut Mahfud, telah melanggar batas kapling kewenangan institusi penegak hukum, yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebutkan, pelanggaran awal ini masih dapat dibenahi dengan jalan penegakan hukum yang benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Mahfud MD mengusulkan agar kasus Febri Adriansyah segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian atau kejaksaan dalam keadaan tertentu. Mahfud menilai alasan-alasan yang termuat dalam pasal tersebut—seperti adanya potensi pelindungan terhadap pelaku korupsi, indikasi korupsi berlapis, dan intervensi dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun legislatif—semuanya telah terpenuhi dalam kasus ini.

Tidak hanya regulasi positif, Mahfud juga menyinggung Memorandum of Understanding tanggal 29 Maret 2017 antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK sebagai landasan koordinasi pemberantasan korupsi, yang mengatur supervisi, pencegahan, hingga penindakan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum. MOU tersebut, menurut Mahfud, kini sudah dituangkan secara legal di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya di pasal 10A.

Mahfud juga mengingatkan risiko besar jika konflik kepentingan dibiarkan mewarnai penanganan kasus penegak hukum oleh institusinya sendiri, merujuk pada asas universal nemoyudex inkausasua. Prinsip ini meniscayakan bahwa seorang penegak hukum tidak bisa mengadili kasus yang berkaitan dengan diri sendiri atau lingkar institusinya. Penanganan kasus Febri Adriansyah oleh kejaksaan, menurut Mahfud, sangat berisiko pada konflik kepentingan sehingga independensi penuntutan dan transparansi sulit diwujudkan.

Mahfud menegaskan, jika praktik-praktik pengelolaan hukum yang buruk dibiarkan, maka distrust publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin meluas. Ia menegaskan dengan nada tinggi, pembusukan sistem hukum Indonesia adalah ancaman nyata terhadap kelangsungan bangsa. Mengutip adagium klasik, ia menyatakan bahwa kehancuran suatu bangsa berawal dari rusaknya sistem hukumnya.

Melalui platform digital, Mahfud juga menitipkan harapan agar Presiden tidak ragu mengambil langkah korektif demi memulihkan marwah negara hukum Indonesia. Menurutnya, modal politik sejati bagi seorang pemimpin bukanlah penguasaan hukum yang dipelintir, melainkan keberanian menegakkan keadilan secara benar dan jujur. Pesan yang disampaikan Mahfud MD ini semakin mempertegas bahwa penegakan hukum harus dipulihkan ke rel moral, bukan kepentingan sesaat, apalagi dimonopoli kelompok elite. Mahfud MD menutup pernyataannya dengan dorongan dan seruan, “Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan.” Sebuah pesan keras agar tidak terjadi pembusukan sistem hukum yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik dan keruntuhan bangsa dari dalam. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru