PBNU Kritik Pernyataan Hotman Paris dan Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:30 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara terbuka menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dianggap merendahkan wartawan dalam konferensi pers terkait polemik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kritik PBNU juga diarahkan atas sikap Hotman Paris yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, menegaskan bahwa gaya komunikasi yang merendahkan profesi jurnalis dinilai telah mencederai etika publik dan berpotensi menciptakan contoh yang kurang tepat bagi masyarakat. Menurutnya, sebagai figur publik dan advokat senior, Hotman Paris seharusnya menampilkan etika komunikasi serta penghormatan terhadap profesi lain dalam setiap pernyataan di ruang publik. Rahmat menilai, tindakan yang menjurus pada arogansi justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip peradaban yang mengedepankan adab dan etika.

Rahmat menekankan tugas wartawan dalam menjalankan profesi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap narasumber, termasuk advokat, kata dia, semestinya menghormati pertanyaan dan kerja jurnalistik meskipun mungkin tidak sependapat. Ia mengingatkan, perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, tetapi bukan pembenaran untuk merendahkan profesi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Hotman Paris juga disoroti terkait penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik Jampidsus Kejaksaan Agung. Rahmat menilai, isu hukum yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan ranah penegakan hukum yang harus dihormati sebagai proses yang independen. Ia menegaskan, tidak semua permasalahan hukum bisa dikaitkan dengan presiden, apalagi tanpa adanya dasar bukti yang kuat karena hal itu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Rahmat Pulungan menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, memang berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut harus dilandasi tanggung jawab, etika, dan disertai fakta serta menghormati asas praduga tak bersalah. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penegak hukum menuntaskan tugasnya secara profesional.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan, dengan menyertakan rekaman video sebagai bukti. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI menilai proses hukum tetap berjalan namun membuka ruang penyelesaian secara damai apabila disertai itikad baik.

Polemik ini bermula saat Hotman Paris memberikan tanggapan yang dianggap merendahkan kepada wartawan dalam sesi tanya jawab mengenai kasus yang dihadapi kliennya. Ucapan Hotman yang menyinggung kapasitas intelektual wartawan mendapat kecaman dari Forum Pemimpin Redaksi dan berbagai organisasi jurnalis. PBNU menekankan, pendidikan publik seharusnya lahir dari keteladanan dan bukan dari sikap arogansi, serta mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi terutama bagi figur publik yang menjadi panutan banyak orang. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru