Jakarta – Advokat Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan perendahan martabat profesi wartawan di ruang publik. Laporan ini tercatat pada nomor STLLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie menegaskan bahwa keputusan organisasinya untuk menempuh jalur hukum bukan didorong kepentingan pribadi ataupun upaya membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga kehormatan profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.
Pelaporan ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers, di mana Hotman menyinggung kapasitas intelektual wartawan dengan menyatakan bahwa wartawan yang tidak memahami pasal hukum sebaiknya berhenti dari profesinya. Pernyataan tersebut dinilai MIO Indonesia telah melampaui batas kritik dan dianggap berpotensi mencoreng citra profesi wartawan di mata masyarakat.
Prayogie menyampaikan, narasumber sepatutnya menggunakan hak jawab atau mengajukan klarifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers apabila tidak setuju dengan pertanyaan atau karya jurnalistik tertentu, bukan dengan melakukan penghinaan terbuka. MIO Indonesia juga menekankan bahwa peran utama wartawan adalah melakukan verifikasi informasi serta menjaga akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.
Dalam laporan ke polisi, MIO Indonesia mendasarkan aduan pada sejumlah pasal di KUHP baru dan UU Pers. Hotman Paris diduga melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus ancaman pidana bagi pelaku yang menghalangi atau merendahkan arwah profesi jurnalis.
Dalam pernyataan resminya, MIO Indonesia menyerukan agar setiap bentuk tekanan atau pelecehan terhadap wartawan diproses hukum secara objektif dan profesional. Meskipun menempuh jalur pidana, organisasi ini tetap terbuka terhadap dialog dan menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Langkah hukum ini diambil sebagai pesan tegas bahwa profesi wartawan patut dijaga dari segala bentuk penghinaan atau intimidasi di ruang publik. MIO Indonesia berkomitmen untuk mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan adil, sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dalam kehidupan demokrasi. (*)




































