GNI Ingatkan Publik Jangan Tutup Mata atas Rekam Jejak Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:33 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21 Juli 2026 – Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghentikan narasi adu domba yang berpotensi menyesatkan opini publik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Ketua Umum GNI, Ruslan Padli, menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak panjang dan prestasi yang baik dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang merugikan keuangan negara. Selama memimpin penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, berbagai kasus megakorupsi berhasil diungkap dan berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Prestasi dan pengabdian yang telah dibangun selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan. Penanganan perkara besar yang dilakukan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk melihat suatu persoalan secara utuh dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang belum teruji dalam proses hukum,” ujar Ruslan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberhasilan dalam menangani berbagai perkara korupsi besar juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan nama besar seorang pejabat penegak hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Sebagai salah satu figur kunci dalam pemberantasan korupsi, sangat disayangkan apabila rekam jejak pengabdian beliau justru dicoba dirusak oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Publik perlu melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” katanya.

GNI Jabodetabek menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menggiring opini sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.

Ruslan juga menegaskan bahwa GNI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap integritas institusi hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Akan tetapi, kami juga menolak segala bentuk narasi adu domba dan penghakiman yang dilakukan sebelum adanya kepastian hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sebagai tokoh yang telah mengabdikan dirinya di Korps Adhyaksa sejak tahun 1996, Febrie Adriansyah tercatat pernah menangani berbagai perkara besar, di antaranya PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, PT Garuda Indonesia, PT Timah, PT Duta Palma Group, hingga sejumlah perkara strategis lainnya. Pada periode 2020–2026, penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus juga tercatat mencapai Rp131,5 triliun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyelamatan ratusan triliun rupiah yang telah dilakukan merupakan bukti nyata dedikasi dan komitmen beliau dalam menjaga serta menyelamatkan keuangan negara. Rekam jejak konkret inilah yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Ruslan.

Untuk itu, GNI Jabodetabek mengajak seluruh elemen bangsa agar tetap menjaga persatuan, menghormati supremasi hukum, dan tidak menjadikan proses hukum sebagai ruang untuk membangun narasi yang memecah belah masyarakat maupun merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru