JAKARTA | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Forum Pemred mengecam sikap dan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea terhadap seorang jurnalis saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Pernyataan “Lu punya otak nggak?” yang dilontarkan Hotman dinilai tidak hanya merendahkan profesi wartawan, namun juga mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua organisasi menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi. Setiap narasumber, termasuk advokat, memang memiliki hak untuk menolak menjawab, tetapi tetap berkewajiban menjaga etika dan menghormati profesi jurnalis.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa penolakan terhadap pertanyaan dari wartawan harus dilakukan secara santun dan tidak boleh disertai ujaran yang merendahkan martabat pers. Ia menegaskan sikap PWI bukan menyangkut substansi perkara hukum yang tengah ditangani Hotman Paris, namun semata-mata demi memastikan wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intimidasi verbal. “Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Munir. PWI juga mendesak Hotman Paris untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada insan pers.
Forum Pemred juga mengutarakan sikap serupa. Menurut Forum Pemred, aktivitas bertanya merupakan proses konfirmasi dan verifikasi yang menjadi inti kerja jurnalistik, serta dilindungi Undang-Undang Pers. Forum Pemred menilai respons dengan kata-kata yang bersifat intimidatif kepada wartawan tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi profesi jurnalistik. Organisasi ini turut mengingatkan semua pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, serta narasumber lain agar senantiasa menghormati tugas peliputan wartawan.
Di lain sisi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Maki meminta agar proses penyidikan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Maki, Boyamin Saiman, menilai ada potensi konflik kepentingan jika penanganan tetap dilaksanakan Kejaksaan Agung, mengingat tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung terbuka terhadap pengawasan maupun supervisi dari KPK atau DPR untuk menjamin integritas proses hukum. (*)




































