PWI dan Forum Pemred Kecam Ucapan Hotman Paris, Tegaskan Kehormatan Pers Harus Dijaga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:31 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Forum Pemred mengecam sikap dan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea terhadap seorang jurnalis saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Pernyataan “Lu punya otak nggak?” yang dilontarkan Hotman dinilai tidak hanya merendahkan profesi wartawan, namun juga mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua organisasi menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi. Setiap narasumber, termasuk advokat, memang memiliki hak untuk menolak menjawab, tetapi tetap berkewajiban menjaga etika dan menghormati profesi jurnalis.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa penolakan terhadap pertanyaan dari wartawan harus dilakukan secara santun dan tidak boleh disertai ujaran yang merendahkan martabat pers. Ia menegaskan sikap PWI bukan menyangkut substansi perkara hukum yang tengah ditangani Hotman Paris, namun semata-mata demi memastikan wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intimidasi verbal. “Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Munir. PWI juga mendesak Hotman Paris untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Pemred juga mengutarakan sikap serupa. Menurut Forum Pemred, aktivitas bertanya merupakan proses konfirmasi dan verifikasi yang menjadi inti kerja jurnalistik, serta dilindungi Undang-Undang Pers. Forum Pemred menilai respons dengan kata-kata yang bersifat intimidatif kepada wartawan tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi profesi jurnalistik. Organisasi ini turut mengingatkan semua pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, serta narasumber lain agar senantiasa menghormati tugas peliputan wartawan.

Di lain sisi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Maki meminta agar proses penyidikan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Maki, Boyamin Saiman, menilai ada potensi konflik kepentingan jika penanganan tetap dilaksanakan Kejaksaan Agung, mengingat tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung terbuka terhadap pengawasan maupun supervisi dari KPK atau DPR untuk menjamin integritas proses hukum. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru