JAKARTA | Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penemuan uang dan emas seberat 74 kilogram oleh polisi bukan lagi milik Febrie. Penjelasan tersebut disampaikan Hotman dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, sejak tahun 2022, pengelolaan rumah tersebut telah beralih ke tangan pihak lain dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Febrie. “Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” ujar Hotman di hadapan awak media.
Ia merinci, sejak rumah itu diserahkan secara langsung kepada Don Ritto pada 2022, Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas apa pun yang terjadi di sana maupun siapa saja yang mengelola hunian tersebut. Penyerahan ini, lanjut Hotman, sekaligus mengakhiri kewenangan atau keterlibatan Febrie, baik sebagai penghuni maupun pengelola rumah.
Hotman juga mengungkapkan, rumah yang berada di Kabupaten Bogor tersebut sebelumnya merupakan milik mertua Febrie Adriansyah. Namun, berdasarkan dokumen yang ada, kepemilikan rumah tersebut sudah sejak lama dihibahkan kepada cucu mertuanya, yang juga merupakan anak kandung Febrie. Dengan demikian, secara sertifikat, rumah tersebut tidak tercatat atas nama Febrie Adriansyah.
“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie), tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” jelas Hotman menanggapi dugaan kepemilikan Febrie atas rumah tempat ditemukannya barang bukti tersebut.
Hal ini turut dikonfirmasi melalui keterangan Febrie di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan, Febrie menyampaikan bahwa rumah yang dimaksud memang semula milik mertuanya, lalu dihibahkan kepada anaknya, dan sejak 2022 rumah tersebut telah berada di bawah penguasaan Don Ritto.
Penegasan ini sekaligus menambah panjang dinamika pembuktian dalam proses penyelidikan kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung tersebut, terutama terkait keberadaan uang tunai dalam jumlah besar serta puluhan kilogram emas yang ditemukan saat penggerebekan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti itu dengan pihak-pihak yang disebutkan, termasuk mengklarifikasi status kepemilikan rumah berdasarkan data sertifikat dan pengelolaan aktual di lapangan. (*)




































