JAKARTA | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terbuka melontarkan kritik tajam kepada institusi hukum di Indonesia. Dalam podcast Gaspol Kompas.com yang tayang di YouTube Senin (29/6/2026), Mahfud menilai Polri, TNI, Kejaksaan Agung, hingga pengadilan saat ini, tidak ada bedanya dan sama-sama memiliki persoalan serius dalam penegakan hukum.
Mahfud MD menyebutkan, kelakuan para aparat penegak hukum kini semakin jauh dari harapan masyarakat. Menurutnya, reformasi hukum yang selama ini didengungkan tidak akan pernah membuahkan hasil jika hanya dilakukan pada satu institusi saja, sementara pihak lain—baik Polri, TNI, Kejaksaan maupun pengadilan—masih menjalankan praktik yang serupa dan tidak melakukan pembenahan secara menyeluruh. “Ngapain saya ngatain Polri? hujat-hujat juga, wong TNI sama, kejaksaan juga sama, pengadilan juga sama,” tegas Mahfud dalam pernyataannya.
Ia menilai, persoalan utama ada pada kepemimpinan dan tidak adanya kesadaran kolektif untuk membenahi sistem secara total. Mahfud menyinggung tentang adanya perang kepentingan di lingkaran kekuasaan elite, praktik ‘silent brown code’, bahkan pada revisi Undang-undang Polri yang dia sebut bermasalah. Ia juga menyoroti kualitas penuntutan jaksa dan independensi hakim yang menurutnya sudah menjadi semakin jauh dari cita-cita hukum yang adil.
Mahfud menjelaskan, pasal pada revisi UU Polri yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang ASN. Menurutnya, TNI dan Polri hanya boleh memasuki jabatan sipil dengan syarat-syarat tertentu, sementara revisi yang baru justru membuka ruang tanpa pembatasan yang jelas, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan di masa mendatang.
Ia menambahkan, kegagalan menjaga demokrasi yang sehat melalui supremasi hukum akan menimbulkan kesewenang-wenangan di kalangan elit, dan pada akhirnya menciptakan kekacauan di tingkat masyarakat. Mahfud bahkan menyinggung teori autokratik legalism yang pernah melahirkan rezim otoriter—meski ia menegaskan Indonesia tidak sampai pada tahap itu, namun tanda-tanda menurunnya kualitas demokrasi dan indeks penegakan hukum nasional sudah terlihat nyata.
Dalam penjelasan selanjutnya, Mahfud juga menyoroti fenomena pejabat atau aparat yang enggan memperbaiki sistem rusak karena khawatir justru dirinya akan menjadi korban. Ia menyebut kecenderungan “lebih baik hancur bersama daripada saya hancur sendirian” merupakan pemikiran berbahaya yang dapat meruntuhkan pemerintahan dan menghancurkan negara dari dalam.
Untuk itu, Mahfud menilai reformasi mesti digerakkan oleh kepemimpinan nasional yang kuat dan berani menggalang kesadaran kolektif di antara seluruh unsur lembaga hukum. Pemerintah dan parlemen juga diingatkan untuk tidak hanya sekadar merevisi regulasi tanpa pengawasan efektif terhadap jalannya demokrasi dan supremasi hukum.
Menurut Mahfud, kualitas sumber daya manusia aparat hukum di Indonesia sebenarnya tidak kalah mumpuni, banyak yang pintar dan menguasai bidangnya, baik di polisi, kejaksaan, pengadilan, maupun TNI. Namun justru persoalan terbesar ada pada eksekusi, lingkungan kerja, dan mindset para pimpinannya. Mahfud mengingatkan, pembenahan sistem hanya bisa berjalan jika dilakukan secara total dan kolektif, bukan saling menyalahkan satu institusi, apalagi menjadikan reformasi hukum semu hanya sebagai agenda seremonial.
Kritik Mahfud ini sekaligus menjadi sinyal peringatan serius terhadap arah reformasi di tengah situasi hukum dan politik yang penuh tarik menarik kepentingan elite, serta menandai masih jauhnya bangsa ini dari praktik hukum yang ideal dan benar-benar berpihak pada rakyat. (*)




































