ACEH BARAT | Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar (DPM FIK UTU), Sasrianda Waruwu, menyampaikan keprihatinan dan mengecam langkah hukum yang ditempuh terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan penolakan atas penggunaan Jalan Pendidikan sebagai jalur angkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di Meulaboh. Sasrianda memandang langkah pelaporan hukum terhadap sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis Jhony Howord, Geuchik Gampong Gunong Kleng, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, justru menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Melalui pernyataan resminya di Meulaboh, Sabtu (13/7/2026), Sasrianda menyoroti bahwa laporan hukum terhadap warga yang menolak angkutan limbah pada jalan pendidikan dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan yang membatasi ruang kritik. Ia mengingatkan, penyampaian pendapat yang berkaitan dengan lingkungan hidup, keselamatan pengguna jalan, dan kawasan pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak. Sasrianda menegaskan, para pihak yang dilaporkan bukan semata-mata aktivis individu, namun juga pimpinan gampong hingga pejabat daerah yang tengah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sasrianda menilai, penolakan terhadap penggunaan Jalan Pendidikan bagi aktivitas angkutan limbah FABA bukan sekadar soal teknis transportasi atau penolakan terhadap kebijakan, tetapi telah melebar menjadi isu perlindungan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat. Menurutnya, setiap kebijakan berdampak pada masyarakat harus disikapi secara dialogis, terbuka, dan transparan. Sasrianda menekankan bahwa Jalan Pendidikan merupakan akses vital yang digunakan mahasiswa, pelajar, dan warga setiap hari sehingga keamanan serta dampak lingkungannya menjadi perhatian bersama.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian perbedaan pandangan harus mengedepankan dialog yang terbuka, bukan malah menghadirkan rasa takut atau mengkriminalisasi kritik lewat langkah hukum. Sasrianda menyatakan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk selalu berdiri di garis terdepan dalam menjaga ruang demokrasi, kepentingan publik, keselamatan masyarakat, dan fungsi kawasan pendidikan sebagai ruang aman bagi semua pihak. Penegakan hukum, tegasnya, harus objektif, adil, serta tidak dijadikan alat untuk meredam suara kritis masyarakat.
DPM FIK UTU juga memberikan solidaritas kepada semua pihak yang menggunakan saluran hukum secara sah dan konstitusional demi membela kepentingan lingkungan dan keselamatan bersama. Sasrianda mengajak semua pihak untuk menjadikan dialog sebagai solusi utama dalam penyelesaian konflik kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, demokrasi yang sehat dibangun di atas penghormatan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan terbuka. Kritik, menurutnya, bukan ancaman, melainkan bagian penting dari kontrol sosial dalam kehidupan berdemokrasi. (*)




































