JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keakraban saat menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Usai menyampaikan pernyataan pers, kedua pucuk pimpinan institusi penegak hukum itu saling berjabat tangan, salam komando, dan melempar senyum di hadapan awak media. Momen kehangatan ini sekaligus jadi penanda bahwa hubungan Kejagung dan Polri tetap harmonis di tengah isu panas yang berkembang belakangan.
Burhanuddin menegaskan, silaturahmi tersebut merupakan agenda rutin dan bukan pertama kali dilakukan. Ia meminta publik tidak menciptakan narasi rivalitas atau perseteruan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Menurutnya, kedekatan pribadi antara dirinya dan Jenderal Sigit sudah terjalin sejak lama, bahkan sebelum masing-masing menjabat posisi tertinggi di lembaganya saat ini. Burhanuddin menekankan, pertemuan mereka menjadi bentuk komitmen bersama memperbaiki sistem dan sinergi penegakan hukum di masa depan.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa silaturahmi tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi Kejaksaan dan Polri dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional (criminal justice system). Kedua lembaga sepakat untuk terus menguatkan soliditas dan kerja sama, termasuk menghadapi transisi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sigit menyebut ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan dan pertukaran pendidikan antara jaksa dengan penyidik Polri, agar koordinasi di setiap lini bisa berjalan lebih baik.
Kapolri menambahkan, langkah sinergi ini diperlukan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin jelas dan adil bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian adalah satu keluarga besar dalam sistem penegakan hukum dan harus selalu menjaga soliditas dan kekompakan di tengah tantangan dinamika nasional.
Pertemuan hangat dua pimpinan tersebut digelar di tengah perhatian masyarakat terkait dinamika tajam antara Polri dan Kejaksaan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Dalam sepekan terakhir, isu soal persaingan atau ketegangan sempat mencuat menyusul langkah Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus itu bergulir makin panas setelah terjadi pengunduran diri Febrie dan penetapannya sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus terkait korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Setelah status tersangka disematkan, Polri memutuskan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan percepatan proses hukum. Di tengah dinamika tersebut, baik Jaksa Agung maupun Kapolri menampik adanya retak hubungan antar-lembaga dan menegaskan bahwa sinergi tetap dijaga untuk mengawal penegakan hukum di Tanah Air. (*)




































