Mahfud MD Kritik Pengalihan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah dan Desak KPK Ambil Alih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 01:28 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik keras pengalihan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung yang dianggapnya berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siaran yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 11 Juli 2026.

Mahfud menegaskan bahwa secara hukum tidak dikenal mekanisme pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan secara langsung dari penyidik polisi ke penyidik kejaksaan atau sebaliknya. Menurutnya, pelimpahan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan tersangka sudah diperiksa, berkas perkara lengkap, dan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus Febrie bukan pelimpahan, melainkan pengalihan penyidikan yang tidak sah secara hukum,” ujarnya. Mahfud menyatakan hal ini bisa menimbulkan persoalan krusial, termasuk peluang tersangka mengajukan praperadilan dan berpotensi memenangkan gugatan karena prosedur tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Mahfud menduga pengalihan penanganan kasus tersebut merupakan produk kompromi dari konflik antar institusi yang ia gambarkan sebagai “perang proksi”. Ia khawatir skenario ini justru digunakan untuk membatasi jangkauan penyidikan sehingga hanya tersangka yang telah ditetapkan saja yang diusut, tanpa menyentuh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Mahfud juga mempertanyakan kejelasan keberadaan Febrie Adriansyah setelah penetapan tersangka dan pengunduran dirinya dari jabatan, yang hingga kini belum diinformasikan kepada publik secara transparan oleh institusi terkait. Ia menilai Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memberikan penjelasan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebagai solusi, Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan kasus ini agar penegakan hukum dapat berjalan objektif dan tanpa intervensi. Jika KPK belum berani mengambil langkah tersebut, Mahfud menyarankan agar Presiden Republik Indonesia turun tangan secara langsung untuk memberikan kewenangan kepada KPK.

“Saya tegaskan perlu adanya pelurusan segera agar mekanisme hukum acara pidana dan sistem hukum kita tidak rusak,” kata Mahfud. Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik.

Pernyataan Mahfud MD tersebut menjadi sorotan luas dan penting untuk disimak sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum dalam kasus besar yang tengah dihadapi oleh institusi penegak hukum. Ulasan lengkap pernyataan Mahfud dapat disaksikan di kanal YouTube Mahfud MD Official melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=_1dqAur7b5M.

(RED)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru