JAKARTA | Desakan dua fraksi utama di Komisi III DPR RI agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman berat, bahkan hukuman mati, bukan sekadar retorika politik. Pernyataan ini hadir setelah status tersangka disematkan kepada Febrie dalam kasus dugaan korupsi batubara, perkara yang sampai hari ini menciptakan gelombang kekecewaan dan amarah di tengah masyarakat.
Fakta di Senayan berbicara gamblang. Fraksi PDI-P dan PAN, dua kekuatan politik yang selama ini selalu lantang bersuara soal penegakan hukum, kali ini sepakat: kasus Febrie adalah skandal yang menohok logika keadilan publik. Penegak hukum yang selama ini didaku punya tanggung jawab utama menjaga integritas negara, justru diduga menodai sendiri amanah tersebut.
Ironi terbesar tersaji di ruang rapat Komisi III. Falah Amru, pimpinan fraksi PDI-P, terang-terangan menyebut skandal ini merusak kepercayaan masyarakat bukan oleh siapa pun, melainkan oleh “tangan kanan” keadilan itu sendiri. Publik kini bertanya: kepada siapa lagi harus percaya jika yang seharusnya melindungi justru diduga menjarah? Ketika suara keras “jatuhi hukuman mati” menggema di dalam parlemen, suasana sudah kehilangan kesabaran atas pembusukan sistemik hukum di Tanah Air.
Kasus ini kian telanjang setelah fakta-fakta terungkap. Dugaan korupsi berlapis-lapis dari tata kelola batubara, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang, melebar ke ASABRI dan Krakatau Steel, menampar logika publik. Sejumlah penggeledahan yang dilakukan penyidik, menyasar hingga 13 lokasi, termasuk rumah mewah di Sentul, kawasan Cipete, sampai dokumen-dokumen rahasia yang keluar dari ruang-ruang besi elit hukum. Jumlah uang tunai, emas batangan, dan benda berharga lain yang disita, jadi bukti kuat betapa rapuhnya garis pertahanan integritas penegakan hukum.
Dampaknya bukan saja memancing kemarahan anggota dewan. Endang Agustina, dari Fraksi PAN, menyebut fakta memilukan: masyarakat yang sedang dihimpit kesulitan harus menerima kenyataan penegak hukum menjadikan jabatan sebagai ladang pemburuan rente. Deretan mega kasus, sebut saja korupsi kawasan hutan, pemerasan dalam penanganan perkara, jadi bukti telanjang praktik busuk yang sudah menjadi rahasia umum, namun kerap lolos dari jaring pertanggungjawaban. Kali ini, tidak hanya rakyat yang jadi korban—integritas institusi penegak hukum pun dipertaruhkan di atas meja sidang.
Paling menyakitkan, kasus batubara yang melibatkan mantan Jampidsus ini telah menyeret konsekuensi luas, dari blackout listrik di berbagai daerah hingga rusaknya kepercayaan konsumen pada BUMN strategis. Ketika kebutuhan dasar publik terganggu karena praktek ilegal segelintir elite, ke mana rakyat harus mengadu?
Febrie Adriansyah akhirnya mengundurkan diri, satu hari setelah status tersangka diumumkan. Namun pengunduran diri itu tak serta-merta menghapus borok yang terlanjur terbuka. Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara tidak akan terganggu, namun riak kecurigaan dan ketidakpercayaan sudah telanjur membesar. Skandal ini menguak fakta getir: reformasi hukum di Indonesia masih jauh panggang dari api. Ketika penegak hukum berubah menjadi predator, publik hanya bisa menggantungkan harapan pada terciptanya vonis yang benar-benar setimpal—walau tak sedikit pula yang telah apatis dan yakin kasus seperti ini hanya berakhir dengan formalitas hukum tanpa efek jera.
Pada akhirnya, sorotan tajam masyarakat dan ketegasan DPR menjadi satu-satunya benteng harapan untuk membongkar praktik gelap yang selama ini bersembunyi di balik toga dan seragam kebesaran institusi. Jika penegak hukum bisa terjerat sendiri dalam perangkap korupsi, Indonesia patut bertanya ulang: di tangan siapa keadilan negeri ini sebenarnya berada? (*)




































