Febrie Adriansyah Tersangka, Kejaksaan Agung Tangani Tiga Kasus Korupsi Besar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:11 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses penanganan tiga kasus korupsi besar melibatkan aparat penegak hukum lintas institusi. Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Tiga kasus yang sedang ditangani adalah dugaan korupsi sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Margono menegaskan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing satu pihak swasta dan satu lainnya berinisial F. “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah berinisial F,” ungkap Margono.

Pengusutan kasus korupsi tersebut terbagi dalam sejumlah penggeledahan oleh tim gabungan. Hingga kini, penyidik telah bergerak ke 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, money changer dan kafe di kawasan Cipete, hingga kediaman pribadi di Cilandak serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi joint investigation antara Kortas Tipikor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyidik berhasil menyita berbagai aset bernilai tinggi dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai miliaran rupiah. Dari hasil penggeledahan di salah satu rumah mewah Sentul, ditemukan antara lain 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta. Sementara dari money changer kawasan Cipete, polisi mengamankan berbagai mata uang asing, di antaranya 4.462.365.000 rupiah, 84.356 dolar AS, serta sejumlah mata uang lain seperti Saudi Riyal, Yen, Euro, hingga Ringgit Malaysia.

Dari kafe de’Clan Signature di Cipete, petugas turut menemukan 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Adapun dari rumah di kawasan Cilandak, polisi menyita Rp 520 juta dan 133.000 dolar AS. Temuan barang bukti lainnya di antaranya foto keluarga dan dokumen terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penanganan kasus ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta seluruh rangkaian penyidikan dan pengumpulan bukti berjalan optimal dan transparan. Budi menegaskan, setiap penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian proses mencari dan mengumpulkan barang bukti guna mendukung pengungkapan serta menjerat para pelaku.

Rangkaian penggeledahan dan penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan sejumlah kasus berbeda meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di wilayah Sumatra, mega korupsi dana pensiun ASABRI, dan perkara di perusahaan BUMN Krakatau Steel. Modus yang diperdalam polisi meliputi tindak pidana suap, gratifikasi, hingga pencucian uang. Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan sektor-sektor strategis negara berjalan bersih dari praktik korupsi.

Upaya bersama aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi masih akan berlanjut dan penyidik menegaskan komitmen untuk membawa seluruh proses ini ke ranah hukum secara transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru