JAKARTA | Tiga ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan sikap independensi mereka dalam memberikan keterangan di persidangan, sekaligus membantah tudingan jaksa atas dugaan ketidaknetralan. Ketiga ahli tadi, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita, dan pengamat pendidikan Ina Liem, bersikukuh bahwa pendapat mereka lahir dari pertimbangan objektif dan sesuai keahlian di bidang masing-masing.
Agung Firman Sampurna menyatakan, dalam kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim, mesti ada ketelitian dalam melihat laporan hasil audit kerugian negara yang digunakan sebagai alat bukti material perkara. Menurutnya, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam penyusunan laporan audit tersebut. Ia mengingatkan, terdapat tiga aspek mendasar yang wajib diuji dalam audit kerugian negara: pertama, eksistensi kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya; kedua, adanya perbuatan melawan hukum; dan ketiga, hubungan sebab akibat antara kedua aspek sebelumnya. Sejauh ini, menurut Agung, laporan yang dijadikan dasar tuntutan tersebut tidak memenuhi ketiga unsur tersebut secara memadai.
Ia menjelaskan, otoritas untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang dalam Pasal 10 ayat 1, memberi wewenang eksklusif kepada BPK. Dalam perkara yang menyeret Nadiem, menurut Agung, audit yang menjadi dasar tuntutan itu bukan produk Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dari sisi formil saja sudah patut dipertanyakan keabsahannya. Pada kesempatan yang sama, Agung juga menyoroti metode audit yang diterapkan. Menurutnya, praktik audit investigatif mensyaratkan adanya predikasi atau dugaan awal terhadap terjadi tidak pidana atau pelanggaran. Predikasi semacam itu, kata Agung, tidak ditemukan dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik lain yang dilontarkan Agung adalah ihwal metode penilaian kerugian keuangan negara yang cenderung mengabaikan harga pasar. Menurutnya, dalam pengadaan perangkat elektronik seperti Chromebook, pihak auditor seharusnya mengacu pada harga pasar sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Dengan mengabaikan prinsip tersebut, ia menilai, aspek kerugian yang didalilkan dalam tuntutan jaksa menjadi tidak kuat dari sisi akademis dan praktis.
Terkait tuduhan pemahalan harga sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, menurut Agung, hal itu baru bisa dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dibuktikan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan. Namun laporan hasil audit kerugian negara sendiri, menurutnya, tidak memberikan bukti apapun terkait hal tersebut. Berdasarkan rangkaian argumentasi ini, Agung menilai unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum sebagai dua dasar utama tuntutan jaksa pada akhirnya tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Sementara itu, Prof. Romli Atmasasmita selaku ahli hukum pidana juga menolak keras anggapan jaksa mengenai ketidakindependenan dirinya. Menurut Prof. Romli, hubungan kekerabatan dengan anggota tim penasihat hukum tidak dilarang undang-undang dan tidak berarti ada konflik kepentingan, selama ia tidak memiliki hubungan dengan terdakwa. Dalam praktik hukum, katanya, yang menjadi batas adalah jika ahli punya keterlibatan langsung dengan terdakwa, bukan dengan penasihat hukum.
Pengamat pendidikan Ina Liem pun membenarkan keterbukaan sikapnya sebagai warganegara. Mengenai penilaian jaksa yang menyebut dirinya lebih sebagai content creator, Ina menekankan bahwa aktivitas media sosial adalah hak personal yang tak mempengaruhi kapasitasnya sebagai akademisi sekaligus saksi ahli. Ditegaskan Ina, keterlibatannya dalam persidangan bertujuan memberikan konteks pendidikan, terutama terkait penggunaan Chromebook di dunia pendidikan yang kerap dianggap tidak memberi manfaat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Ia menolak jika kehadirannya diasosiasikan sebagai bagian dari upaya pembelaan pribadi, mengingat rekam jejaknya sebagai pengamat pendidikan selama beberapa era pemerintahan tanpa pernah terlibat dalam proyek kementerian.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah menempatkan Nadiem Makarim dalam posisi terdakwa dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara sebagaimana diuraikan oleh jaksa dalam tuntutannya. Jaksa pun mengajukan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 190 hari penjara dan tuntutan uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 triliun. Pasal-pasal yang dijeratkan antara lain Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berlangsung dan menjadi perhatian luas, termasuk perdebatan soal independensi para ahli yang dianggap krusial dalam memastikan keadilan prosedural. Para ahli menegaskan, proses pengujian di pengadilan harus sepenuhnya mengedepankan fakta, transparansi, serta penghormatan pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan. (*)





























































