Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:37 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA |  Sidang pembacaan vonis Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026) menjadi perhatian publik. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan menyatakan Hellyana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait tagihan hotel. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dan memerintahkan agar Hellyana segera menjalani masa tahanan.

Dalam ruang sidang, Hellyana terlihat pasrah saat mendengar putusan majelis hakim. Suasana emosional tampak saat ia merangkul ibunya yang menangis begitu vonis dibacakan. Putusan yang diterima Hellyana lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penipuan berlanjut.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari rangkaian peristiwa pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millenium, Pangkalpinang. Dalam rentang waktu tersebut, terdakwa disebut telah beberapa kali melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket pertemuan, makanan dan minuman, serta fasilitas hotel lainnya, melalui manajer hotel bernama Nuraida Adelia Saragih alias Adelia. Namun, tagihan pembayaran senilai Rp 22.257.000 yang timbul dari rangkaian pemesanan tersebut tidak dilunasi kepada pihak hotel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Adelia selaku manajer hotel dan pelapor menyampaikan bahwa ia telah berulang kali menagih pembayaran kepada Hellyana, namun pembayaran tak juga direalisasikan. Pelapor akhirnya terpaksa menanggung sendiri kewajiban tersebut dan membayar tagihan hotel menggunakan uang pribadi. Ketika upaya damai dan penagihan tak kunjung mendapat kejelasan, kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.

Sidang perkara ini sejak awal mendapat sorotan luas masyarakat Babel. Tak hanya diwarnai sejumlah aksi demonstrasi dan penggalangan uang receh dari pendukung Hellyana, sejumlah pihak juga menilai kasus tersebut memiliki nuansa politis, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat daerah. Namun, majelis hakim meyakini terdapat cukup dasar hukum yang membuktikan Hellyana telah melakukan penipuan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

Vonis terhadap Hellyana menjadi catatan penting dalam tata kelola etika dan hukum oleh pejabat publik, sekaligus menyampaikan pesan bahwa setiap pelanggaran dapat diproses sesuai hukum berlaku. Meskipun demikian, putusan majelis hakim masih membuka peluang hukum lain, seperti pengajuan banding dari pihak terdakwa bila merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Hellyana sendiri usai sidang belum menyampaikan keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya.

Perjalanan kasus ini juga menjadi perhatian karena turut bersinggungan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan daerah. Bagi pihak yang merasa dirugikan, vonis ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa. Namun di sisi lain, tekanan politis dan ekspresi solidaritas dari kelompok pendukung Hellyana juga mewarnai dinamika persidangan, yang hingga akhir vonis tetap berjalan dalam koridor hukum.

Dengan demikian, kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik di tengah harapan masyarakat atas keteladanan dan integritas pemimpinnya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan masyarakat luas bahwa tanggung jawab hukum menaungi siapa pun tanpa pandang jabatan maupun status sosial. (*)

Berita Terkait

BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Sawit Diamankan Hasil Curian disembunyikan di Semak-semak.
Dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Satu Orang Menyerahkan Diri. Ini Kasusnya

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rehab RTLH Over Prestasi TMMD Abdya Capai Progres Signifikan di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Lakukan Semenisasi Sambungan Jembatan di Desa Gunung Cut

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Lansia di Abdya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Tinggal Tiga Hari, Rehab RTLH Tembus 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dandim Abdya Tekankan Keseriusan Prajurit Ikuti Garjas Periodik 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Abdya Benahi Mushola Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rumah Umardi dan Fauziah Direhab Satgas TMMD, Warga Desa Ikut Bergotong Royong

Berita Terbaru