Aceh Singkil | Seketaris JWI Aceh Singkil, Yantoro,” Kasus sengketa hak kewajiban antara buruh dengan perusahaan PT Nafasindo pamungkasnya adalah Bupati Safriadi Oyon perintahkan Kadisnaker bersama Kapolres Dandim menjembatani penyelesaian ini agar secepatnya tuntas dengan terjadinya kesepakatan damai saling menguntungkan satu sama lainnya untuk contoh bagi perusahaan lainnya tidak bermain spekulasi tentunya “, ujar Yantoro, memberikan stegmennya menjawab Kepada wartawan (19/5),2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Bersama Mantan Karyawan PT Nafasindo Geruduk Kantor PT Nafasindo Kantor DPRK Kantor Bupati. Terkait Hak Karyawan Yang Tidak Sesuai Diberikan Oleh Perusahaan Terhadap Karyawan Yang jauh dari perhitungan Hak sesuai norma Dari Peraturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Undang-undang Tenaga Kerja
UP:Uang Pesangon, Yaitu Uang Kompensasi Yang Dihitung Berdasarkan Jumlah Masa Kerja Karyawan.
UPMK: Uang penghargaan Masa Kerja, Yaitu Uang Yang Diberikan Sebagai Bentuk Penghargaan Atas loyalitas Dan Masa Bakti.
UPH: Uang Penggantian Hak, Yaitu Uang Penggantian Untuk Hak-Hak Yang Belum Diambil, Seperti Cuti Tahunan Yang Belum Gugur Atau Biaya Transportasi
Sementara itu salah satu Koordinator Orasi. April Siregar yang ada dilapangan Menyampaikan Kepada wartawan bahwa mereka Bersama Teman-teman Orasi Lainnya Meminta Agar Pihak Menajemen Perusahaan Segera Bayarkan Hak Tenaga Kerja Yang Telah Meninggal Dunia Dua Orang Tenaga Kerja.Berikan Kepada Ahli Warisnya
Menurutnya Salah satu Karyawan Dari PT Nafasindo Yang Telah Meninggal Dunia Sudah Mengabdikan Dirinya Sebagai Karyawan Selama 15 Tahun. Namun Hak-haknya Tidak Terpenuhi Oleh Menajemen Perusahaan Terhadap Ahli Warisnya dan hanya memberikan Tunjangan Kerja Di Bawah Standar
Bukan Itu Saja Bahkan Beberapa Karyawan Sampai Hari Ini Hak-haknya Belum Di Berikan Sama Sekali. Kuat Dugaan Dinas Tenaga Kerja Tidak Berpihak Kepada Pekerja Cenderung Memihak Perusahaan.lanjutnya
Oleh Karena Itu Kami Merasa Dijolimi Hingga Kami Lakukan Aksi Damai Meminta Hak-hak Kami. Adapun Tuntutan Kami Didalam Orasi Damai Yaitu Empat Poin
1. Bentuk Time (K3) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Perintahkan (Disnaker) Dinas Tenaga Kerja untuk mengajukan penghentian Operasional Perusahaan, Jika Terbukti Melanggar K3
3. Kawal Dan Paksa Perusahaan Bayar hak karyawan yang sudah meninggal kepada Ahli Waris Sekarang Juga
4. Dukung Proses Hukum Agar Warga Negara Asing Malaysia Segera Di Tangkap
Koordinator Orasi Mendemo Di Depan Kantor Perusahaan PT Nafasindo Bersama Rekan-rekannya Meminta Hak Dari Karyawan Yang Tidak Sesuai Dan Yang Belum Di Bayarkan Sama Sekali.
Dan Tidak Ada Jawaban Dari Pihak Menajemen Perusahaan. Maka Pihak Pendemo Menuju Kantor (DPRK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Meminta Agar Pihak DPRK Segera Menindaklanjuti Prihal Tuntutan Karyawan Tersebut.
Selanjutnya Ketua DPRK, H. Amaliun. Di Dampingi Komisi Dua Juliadi Bancin, dan Warman SH. Menyambut Kedatangan Masyarakat Menyampaikan Siap Untuk Mengawal Prihal Tuntutan Warga Sampai Selesai. Kemudian Pihak Mendemo Menuju Kantor Bupati Kabupaten Aceh Singkil
Sementara itu para orasi dii sambut oleh Bupati H. Sapriadi /Oyon. Mengatakan Kepada Pihak Pendemo. Bupati Bersedia Memfasilitasi Untuk Memediasi Dalam Prihal Tuntutan Karyawan, dan Warga Sesegera Mungkin. Kita Akan Panggil Pihak Menajemen Perusahaan PT Nafasindo Agar Segera Menyelesaikan Hak-Hak Yang Harus Mereka Selesaikan.Tutup Bupati Sapriadi/Oyon, mengakhiri komentarnya. (sadikin)








































